KSP Dudung Prihatin Lihat Kondisi YTR: Di Luar Batas Kemanusiaan, Pelaku Layak Dihukum Berat!
- Kolase tvOnenews.com / tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menjenguk YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat.
Kunjungan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis, 25 Juni 2026 malam.
Setibanya di RSHS dengan mengenakan kemeja safari putih dan celana hitam, Dudung langsung masuk untuk melihat kondisi korban serta menemui pihak keluarga. Namun, karena saat itu korban sedang beristirahat, Dudung hanya memantau kondisinya tanpa melakukan komunikasi langsung.
“Malam ini saya hadir di RSHS untuk melihat secara langsung korban YTR. Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya,” ujar Dudung kepada wartawan, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
Dudung mengaku prihatin atas peristiwa yang dialami oleh YTR. Dia menilai, kasus YTR ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar.
“Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli," ungkapnya.
"Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan,” sambung Dudung.
Dalam kunjungannya itu, Dudung juga menerima laporan langsung dari Direktur RSHS bahwa biaya perawatan korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak tidak dijamin atau di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Merespons kendala tersebut, KSP Dudung langsung menghubungi Dirut BPJS Kesehatan.
“Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penanganan biaya dan perlindungan korban akan dikoordinasikan lebih lanjut. Prosedurnya nanti akan dilaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan serta Gubernur Jawa Barat.
Dudung lantas menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jabar, yang bergerak sigap dan cepat dalam menangkap pelaku.
Load more