Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Beruntung, Polda Jawa Barat (Jabar) dapat menangkap pelaku Taufik Hidayat meski kasus tersebut sempat terlebih dahulu viral di media sosial.
wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan turut menyampaikan komentar terkait penangkapan Polda Jabar terhadap pelaku Taufik Hidayat.
“Saya apresiasi kinerja Polda Jabar tapi saya sedih mendengar ini, sedih yang mendalam. Tiga tahun seseorang menderita, dan kita sebagai masyarakat, sebagai tetangga, sebagai sesama tidak ada yang tahu. Ini yang menurut saya perlu kita renungkan bersama,” kata Iwan di Bandung, Minggu.
Iwan berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara adil serta memberikan hukuman yang setimpal dan juga mendoakan agar korban beserta keluarganya diberi kekuatan dalam menghadapi proses pemulihan.
Ia menambahkan kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi orang-orang di sekitar.
“Kita semua tahu kaidah menyayangi sesama itu cakupannya bukan hanya keluarga sendiri, bukan hanya yang kita kenal dekat, tapi siapa saja yang ada di sekitar kita karena memuliakan manusia itu tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan mengimbau masyarakat agar tidak ragu saling memperhatikan dan menanyakan kondisi keluarga maupun tetangga sebagai bentuk kepedulian sosial.
“Lebih dari itu, saya ingin mengajak kita semua untuk senantiasa waspada dengan cara saling bertanya kabar. Apakah anak-anak kita aman, kemudian orang di sekitar kita sudah baik-baik saja? Apakah ada tetangga yang diam-diam membutuhkan pertolongan hari ini? Bukan sekadar basa-basi, namun agar kita saling menjaga dan peduli,” katanya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.(ant/raa)
Load more