LPSK Tentukan Nasib Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Pekan Depan: Syarat Bukan Pelaku Utama
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan soal permohonan perlindungan justice collaborator yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya pada pekan depan.
“Kami belum putuskan (Pengajuan JC Sony Sonjaya) Semoga minggu depan sudah bisa kami putuskan,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, kepada wartawan, Selasa (30/6).
Lebih lanjut, Susi menerangkan, salah satu syarat pertimbangan penerima justice collaborator, yakni bukan pelaku utama dalam kasua.
“Iya, salah satu syaratnya bukan pelaku utama,” jelasnya.
Selain itu, diketahui dalam hal ini Sony juga mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarganya, namun sejauh ini LPSK belum menemukan adany pengancaman maupun intimidasi terhadap keluarga Sony.
“Sejauh ini belum ada (intimidasi),” terang Susi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan justice collaborator yang dilayangkan Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Selasa (23/6).
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan penolakan ini dilakukan penyidik lantaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan yang kedua yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Namun, dalam hal ini, tersangka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga tersangka merupakan pelaku utama.
“Yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second ya, yang ke-second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan disini adalah tindak pidana korupsi salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Syarief.
Kemudian, alasan penolakan yang kedua yaitu yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.
“Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” tegasnya. (ars/dpi)
Load more