Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah berbicara kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Ia coba mengupas berbagai fakta dari insiden yang bermula terjadi di IGD RS Leona Kefamenanu, Sabtu (13/6/2026).
Hery mendengar langsung amarah tak terbendung ditunjukkan pihak keluarga Dokter Icha. Penyebabnya lantaran tidak adanya titik temu dengan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga intimidasi korban.
Hery mulanya merasa bersyukur. Pihak keluarga korban terutama paman Dokter Icha, Fabianus Banase dapat menumpahkan keresahan mendalamnya atas insiden yang menimpa keponakannya di ruang publik.
Hingga kini, pihak keluarga korban belum mendapatkan apa yang diinginkan. Hal ini mengingat tiga anggota DPRD TTU telah mengklarifikasi menepis tuduhan telah mengintimidasi dr Icha.
"Dari awal mungkin tidak ada titik pertemuan secara kekeluargaan. Ini yang pertama yang kita tangkap dari persoalan ini. Saya sering kali ke NTT dan mengetahui betul masyarakat di sana sangat baik sekali, bahkan banyak hal dari mereka itu senang membantu orang," ujar Hery dalam program Pagi-Pagi Seru tvOne, Rabu (1/7/2026).
- tvOneNews
Ia berbagi pandangan terkait luapan emosi diperlihatkan paman korban. Menurutnya, hal itu wajar karena mencari keadilan hingga mendapatkan empati dari para terduga pelaku.
"Pernyataan itu wajar sekali ya keluarga korban merasa marah karena seakan-akan bukan memberikan empati terlebih dahulu, tetapi sudah pasang badan, melindungi kepentingan dirinya sendiri. Ini yang menurut saya perlu diluruskan dalam hal ini," katanya.
Aspek kedua mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang kesehatan. Kasus kematian tragis Dokter Icha tentu membuat para tenaga medis dan kesehatan hingga publik kembali menyoroti Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menjaga mutu, keselamatan, dan pengembangan layanan.
Aturan ini menunjukkan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib mendapat perlindungan secara hukum serta keamanan. Tujuannya untuk menghidupkan sekaligus menaati Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023.
"Dalam hal ini menjalankan tugas profesionalnya mereka di kehidupan sehari-hari. Amanat di pasal itu harusnya dipegang teguh," lanjutnya.
Penerapan Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023
Dalam kasus ini, menurut Hery, penerapan aturan tersebut yang paling sederhana terletak pada kamera CCTV. Setiap rekaman terpasang di rumah sakit mewujudkan Pasal 173.
Ia memahami tidak semua rumah sakit memiliki prasarana yang sama. Namun setiap rekaman menunjukkan setiap tenaga medis dan kesehatan telah mendapatkan hak perlindungan dan keamanan sesuai aturan yang berlaku.
"Ini catatan penting juga dari kasus yang muncul sekarang ini," katanya.
Soal Dugaan Ancaman Anggota DPRD TTU kepada Dokter Icha
Lebih lanjut, ia membicarakan terkait dugaan ancaman dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten TTU. Hal itu terjadi sejak ketegangan di ruang IGD hingga sebelum dr Icha ditemukan telah mengakhiri hidupnya.
Aturan ini telah tertuang dalam Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Hal ini mengatur tindak pidana pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kejahatan berat.
Ada beberapa kategori tindak pidana dapat dikenakan pasal ini. Ia menyoroti ancaman secara verbal hingga fisik baik dilakukan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.
Tindakan seperti ini potensi mengarahkan pada Pasal 462 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain agar bunuh diri.
"Masalahnya kata mendorong ini kan harus kita dudukkan secara tepat. Kalau dalam pendekatan kacamata hukum pidana, ada istilahnya voortgezette handeling yang artinya perbuatan berlanjut ," bebernya.
Ia melihat dari rangkaian perbuatan dalam kejadian ini. Jika korban benar-benar melakukan bunuh diri, maka terduga pelaku masuk kategori perbuatan pengancaman.
(hap)
Load more