News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU

Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah menelusuri fakta kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) akibat dugaan intimidasi ddari anggota DPRD TTU.
Rabu, 1 Juli 2026 - 14:34 WIB
dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah berbicara kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Ia coba mengupas berbagai fakta dari insiden yang bermula terjadi di IGD RS Leona Kefamenanu, Sabtu (13/6/2026).

Hery mendengar langsung amarah tak terbendung ditunjukkan pihak keluarga Dokter Icha. Penyebabnya lantaran tidak adanya titik temu dengan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga intimidasi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hery mulanya merasa bersyukur. Pihak keluarga korban terutama paman Dokter Icha, Fabianus Banase dapat menumpahkan keresahan mendalamnya atas insiden yang menimpa keponakannya di ruang publik.

Hingga kini, pihak keluarga korban belum mendapatkan apa yang diinginkan. Hal ini mengingat tiga anggota DPRD TTU telah mengklarifikasi menepis tuduhan telah mengintimidasi dr Icha.

"Dari awal mungkin tidak ada titik pertemuan secara kekeluargaan. Ini yang pertama yang kita tangkap dari persoalan ini. Saya sering kali ke NTT dan mengetahui betul masyarakat di sana sangat baik sekali, bahkan banyak hal dari mereka itu senang membantu orang," ujar Hery dalam program Pagi-Pagi Seru tvOne, Rabu (1/7/2026).

Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah berbicara kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha diduga akibat diintimidasi anggota DPRD TTU
Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah berbicara kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha diduga akibat diintimidasi anggota DPRD TTU
Sumber :
  • tvOneNews

Ia berbagi pandangan terkait luapan emosi diperlihatkan paman korban. Menurutnya, hal itu wajar karena mencari keadilan hingga mendapatkan empati dari para terduga pelaku.

"Pernyataan itu wajar sekali ya keluarga korban merasa marah karena seakan-akan bukan memberikan empati terlebih dahulu, tetapi sudah pasang badan, melindungi kepentingan dirinya sendiri. Ini yang menurut saya perlu diluruskan dalam hal ini," katanya.

Aspek kedua mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang kesehatan. Kasus kematian tragis Dokter Icha tentu membuat para tenaga medis dan kesehatan hingga publik kembali menyoroti Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menjaga mutu, keselamatan, dan pengembangan layanan.

Aturan ini menunjukkan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib mendapat perlindungan secara hukum serta keamanan. Tujuannya untuk menghidupkan sekaligus menaati Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023.

"Dalam hal ini menjalankan tugas profesionalnya mereka di kehidupan sehari-hari. Amanat di pasal itu harusnya dipegang teguh," lanjutnya.

Penerapan Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023

Dalam kasus ini, menurut Hery, penerapan aturan tersebut yang paling sederhana terletak pada kamera CCTV. Setiap rekaman terpasang di rumah sakit mewujudkan Pasal 173.

Ia memahami tidak semua rumah sakit memiliki prasarana yang sama. Namun setiap rekaman menunjukkan setiap tenaga medis dan kesehatan telah mendapatkan hak perlindungan dan keamanan sesuai aturan yang berlaku.

"Ini catatan penting juga dari kasus yang muncul sekarang ini," katanya.

Soal Dugaan Ancaman Anggota DPRD TTU kepada Dokter Icha

Lebih lanjut, ia membicarakan terkait dugaan ancaman dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten TTU. Hal itu terjadi sejak ketegangan di ruang IGD hingga sebelum dr Icha ditemukan telah mengakhiri hidupnya.

Aturan ini telah tertuang dalam Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Hal ini mengatur tindak pidana pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kejahatan berat.

Ada beberapa kategori tindak pidana dapat dikenakan pasal ini. Ia menyoroti ancaman secara verbal hingga fisik baik dilakukan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.

Tindakan seperti ini potensi mengarahkan pada Pasal 462 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain agar bunuh diri.

"Masalahnya kata mendorong ini kan harus kita dudukkan secara tepat. Kalau dalam pendekatan kacamata hukum pidana, ada istilahnya voortgezette handeling yang artinya perbuatan berlanjut ," bebernya.

Ia melihat dari rangkaian perbuatan dalam kejadian ini. Jika korban benar-benar melakukan bunuh diri, maka terduga pelaku masuk kategori perbuatan pengancaman.

(hap)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil UEFA Nations League di Liga A Semalam: Inggris dan Spanyol Kompak Raih Tiga Poin Penuh

Hasil UEFA Nations League di Liga A Semalam: Inggris dan Spanyol Kompak Raih Tiga Poin Penuh

Timnas Inggris dan Spanyol sama-sama berhasil meraih tiga poin penuh dalam lanjutan Liga A UEFA Nations League. Inggris menaklukkan Republik Ceko selagi Spanyol mengalahkan Kroasia.
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Makin Terkenal di Korea Selatan, Megawati Hangestri dapat Tumpangan Gratis dari Sopir Taksi

Makin Terkenal di Korea Selatan, Megawati Hangestri dapat Tumpangan Gratis dari Sopir Taksi

Saking terkenalnya sebagai pemain voli di V-League, sopir taksi di Korea Selatan sampai memberikan tumpangan gratis kepada Megawati Hangestri menuju Gyeongju.
Ipda Purnomo tetap Produksi Konten YouTube 'Purnomo Belajar Baik', Hanya Tutup Monetisasi Akun usai Didatangi Petugas

Ipda Purnomo tetap Produksi Konten YouTube 'Purnomo Belajar Baik', Hanya Tutup Monetisasi Akun usai Didatangi Petugas

Anggota Polres Lamongan, Ipda Purnomo mempunyai alasan tetap bikin konten di akun YouTube Purnomo Belajar Baik meski hanya menghentikan monetisasi kanalnya.
Gagal Penuhi Target di Asian Games 2026, Asisten Pelatih Ungkap Masa Depan Timnas Voli Indonesia

Gagal Penuhi Target di Asian Games 2026, Asisten Pelatih Ungkap Masa Depan Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia gagal memenuhi target di Asian Games 2026 usai gagal melaju ke babak perempat final. Namun Asisten pelatih, Nur Widiyanto menilai Boy Arnez dkk prospek yang menjanjikan.
Resmi! Pink Spiders Lepas Lee Da-hyeon, Rival Megawati Hangestri Main di Liga Voli Jepang 2026-2027

Resmi! Pink Spiders Lepas Lee Da-hyeon, Rival Megawati Hangestri Main di Liga Voli Jepang 2026-2027

Pink Spiders resmi melepas salah satu pemain andalannya yakni Lee Da-hyeon, di mana rival Megawati Hangestri itu akan bermain di Liga Voli Jepang 2026-2027.

Trending

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Pemprov Jabar secara resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing yang menargetkan pembayaran premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
Selengkapnya

Viral