KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser, Jadi Syarat Seleksi Calon Sekda
- Dok Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) diduga meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Mobil mewah itu dimintanya sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
"Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7/2026).
Achmad menyebut permintaan SA disampaikan kepada calon peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025.
Dari dua peserta yang mengikuti proses seleksi, kata dia, hanya Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing yang menyanggupi permintaan tersebut.
"Dengan demikian, dalam prosesnya, ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025," terangnya.
Untuk memenuhi permintaan Suhardiman, Zulkarnain diduga membeli mobil tersebut dari sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Pada 30 Juni 2026 lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta. OTT itu mengamankan 10 orang.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta istri Suhardiman, yakni Suci Nitia Edwar.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA/nsi)
Load more