Bupati Kuansing Riau Jadi Tersangka KPK, DPR Singgung Gaji Kepala Daerah Kecil
- DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda buka suara soal Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang ditetapkan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda) oleh KPK.
Dia mengaku prihatin atas bertambahnya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Di sisi lain, Rifqi menyinggung soal gaji kepala daerah yang dianggap tidak rasional.
Menurutnya, gaji pokok per bulannya tidak sebanding dengan anggaran kampanye yang dikeluarkan mereka.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi,” jelas Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Kader Partai NasDem ini lantas mengusulkan kepada pemerintah agar kepala daerah bisa mendapat jatah beberapa persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pemasukan tambahan pribadinya.
“Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional. Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah,” kata dia.
Rifqi yakin usulan tersebut mampu meminimalisir kepala dan wakil kepala daerah melakukan tindakan korupsi.
“Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir,” kata dia.
Turut diketahui, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain (ZKN) di kasus suap terkait pengisian jabatan, Rabu (1/7).
Keduanya merupakan pemberi dan penerima suap untuk pengisian jabatan sebagai Sekda Kabupaten Kuansing.
KPK mengungkap, Suhardiman tidak hanya sekali menerima suap dari Zulkarnain. Suap pertama yaitu dengan pemberian mobil Pajero Sport senilai Rp700 juta.
Saat sebagai Plt Bupati, Suhardiman menerima suap mobil Pajero tersebut untuk memuluskan Zulkarnain menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR di tahun 2021.
"Ini bukan pertama kali dilakukan oleh ZKN, pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala Dinas juga sempat memberika sesuatu kepada SA," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Kamis (2/7).
Taufiq menjelaskan, pembelian Pajero untuk menguap sang Bupati dilakukan secara kredit. Namun atas nama orang lain yaitu Direktur Utama PT MIC, Ardilea (ARD).
"Hal yang sama juga dilakukan ZKN bahwa pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit juga dibantu oleh orang yang sama ARD," jelasnya.
Dari peristiwa itu sambung Taufik, bahwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap naik kelas.
"Artinya dari Kepala Dinas PU dan kemudian ke Sekda," tandasnya. (saa/dpi)
Load more