Kasus Penyekapan Tiga Karyawan di Jakpus: Dokkes Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Terkini Korban
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Dokter kesehatan Polda Metro Jaya mengungkap kondisi terbaru tiga karyawan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang menjadi korban penyekapan di sebuah percetakan, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kabiddokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol. dr. Martinus Ginting mengatakan, pasca peristiwa penyekapan, korban masih ada mengeluhkan nyeri. Hal ini diduga akibat korban mengalami trauma saat kejadian.
“Jadi memang pada kondisi terakhir, ya memang secara umum kesehatan sih sudah cukup membaik, tapi memang masih ada dikeluhkan, keluhan ringan, ada nyeri karena mungkin saat itu akan mungkin trauma pada saat dia di kejadian itu sehingga dia ada yang mengeluhkan pusing,” ungkap Martinus, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7).
Kemudian, Martinus menyebutkan, tim dokter dalam penanganan ini telah memberikan obat untuk meredakan nyeri tersebut.
“Tapi itu bisa diatasi dengan pemberian obat-obat ringan dan pusing itu hilang,” jelasnya.
Selain itu, Martinus menuturkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan standar umum. Hasilnya diketahui bahwa korban sudah dalam kondisi baik per Kamis (2/7).
“Kami periksa kesadarannya seperti apa, tensinya, pernapasannya, terus suhunya seperti apa, dan kami temukan per pemeriksaan terakhir kemarin sore pukul 14.00 WIB itu sudah dalam kondisi baik,” terangnya.
Untuk diketahui. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
“Dalam hal ini bahwasanya telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut, yaitu lima orang laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42). Dan dua lagi adalah perempuan yaitu inisial CML (37) dan II (36),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Kemudian, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter, 1 buah sling kabel baja, 3 buah gembok cakram beserta kunci, 2 buah gembok beserta empat buah kunci,
Selanjutnya, 3 buah besi buatan pengikat kaki dilapisi karet ban warna hitam beserta tiga pengunci, satu buah gerinda, 1 buah unit bor, satu buah kartu ATM BCA milik pelaku II, uang tunai sebesar Rp55 juta, hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ars/dpi)
Load more