News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap Proyek
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.

Penetapan tersangka terhadap Syah Afandin berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Selain itu, KPK juga turut menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 lalu.

Berdasarkan konstruksi perkara, Taufik mengungkapkan bahwa Syah Afandin meminta fee proyek sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Diketahui, saat Syah Afandin terpilih sebagai Bupati tepatnya tahun 2025, Yaqub mendapatkan paket proyek di dua Dinas tersebut. Dengan rincian Dinas Pendidikan sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar dan di Dinas Perkim sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.

"Akhirnya disepakati besaran fee proyek, Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," jelas Taufiq.

Dari permintaan fee tersebut sambung Taufik, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin total Rp800 juta.

Total uang tersebut, Rp500 juta diberikan melalui transfer sebanyak dua kali melalui Zulkifli selalu driver Bupati. Lalu Rp150 juta diberikan melalui perantara pada Mei 2025 dan Rp150 juta sisanya kembali melalui Zulkifli di bulan April 2026 lalu.

Di sisi lain, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.

"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi perminjuta tersebut uang sejumlah Rp100 juta," jelas Taufik.

Selain menerima suap, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, dan pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Syaf Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 3 hingga 22 Juli 2026.

"Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan terhadap saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," tutup Taufik.(aha/raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Menuju Era Silver Economy, Bank Mandiri Taspen Ubah Peran Bank Jadi Pendamping Hidup Setelah Pensiun

Indonesia Menuju Era Silver Economy, Bank Mandiri Taspen Ubah Peran Bank Jadi Pendamping Hidup Setelah Pensiun

Indonesia memasuki era silver economy seiring bertambahnya populasi lansia. Bank Mandiri Taspen memperkuat transformasi sebagai mitra hidup setelah pensiun
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Badan Geologi memberi peringatan kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Sunda diminta untuk waspada terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau tersebut
Deretan Rekor Fantastis Lionel Messi Usai Cetak Gol dan Bawa Argentina Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Deretan Rekor Fantastis Lionel Messi Usai Cetak Gol dan Bawa Argentina Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Lionel Messi lagi-lagi buktikan kelasnya sebagai salah satu pesepak bola terbaik sepanjang masa. Kapten Argentina kembali cetak sejumlah rekor di Piala Dunia.
Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Bikin Pertemuan 11 Juli Terancam Batal, Ini Kata Kedua Kuasa Hukum

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Bikin Pertemuan 11 Juli Terancam Batal, Ini Kata Kedua Kuasa Hukum

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu bikin pertemuan 11 Juli terancam batal. Ini penjelasan kedua kuasa hukum, baik Chris Sam Siwu maupun Minola Sebayang.
Tapir di Lampung Ditombak, Disembelih Lalu Dagingnya Dibagi ke Warga, 4 Orang Ditangkap 2 Buron

Tapir di Lampung Ditombak, Disembelih Lalu Dagingnya Dibagi ke Warga, 4 Orang Ditangkap 2 Buron

Tapir tersebut diduga dikejar sejumlah pelaku. Hewan yang dilindungi itu kemudian ditombak, disembelih, dipotong-potong, lalu dagingnya dibagikan kepada warga.
KPK Dalami Dugaan Kebocoran Informasi OTT di Kuansing dan Langkat

KPK Dalami Dugaan Kebocoran Informasi OTT di Kuansing dan Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
RSHS Ungkap Kondisi Terkini Yuvita Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Alhamdulillah

RSHS Ungkap Kondisi Terkini Yuvita Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Alhamdulillah

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengabarkan bahwa kondisi kesehatan Yuvita Tri Rezeki (29) kian membaik. 
Selengkapnya

Viral