News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Uji UU ITE yang Jadi Dasar Penyidik Tetapkan Tersangka

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo memilih mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03 WIB
Momen Roy Suryo digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo memilih mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kendati demikian, kubu Roy Suryo lebih memilih mengajukan praperadilan dengan tujuan menguji penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik dalam proses penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan permohonan tersebut difokuskan pada keabsahan penggunaan pasal yang menjadi dasar penyidikan.

“Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” tuturnya kepada wartawan, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurut Refly, langkah hukum yang diajukan belum diarahkan untuk membatalkan status tersangka Roy Suryo. Fokus utama saat ini adalah menguji apakah penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Enggak, terkait pasal dulu. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan. Ancaman hukumannya kan delapan tahun,” kata dia.

Ia menjelaskan, apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan, maka pasal yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka dinilai tidak lagi dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

“Iya untuk mentersangkakan. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok,” ujarnya.

Refly menambahkan, pihaknya sengaja tidak langsung menggugat status tersangka karena menilai strategi tersebut lebih tepat dilakukan secara bertahap.

“Ya, kita belum sampai di sana. Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ucapnya.

Dia juga menyebut perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam konteks penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.

Refly mengatakan sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat mendatang.

“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 Ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 Ayat 1. Belum masuk pasal yang lain,” katanya.(raa)

Foe Peace Simbolon/VIVA

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Max Verstappen Tak Habis Pikir, Red Bull Terus Dihantui Nasib Buruk di F1 2026: Kayak Nabrak Kucing Hitam

Max Verstappen Tak Habis Pikir, Red Bull Terus Dihantui Nasib Buruk di F1 2026: Kayak Nabrak Kucing Hitam

Max Verstappen mengaku tak habis pikir dengan rentetan masalah yang menimpa Red Bull sepanjang F1 2026. Sang juara dunia bahkan bercanda merasa seperti "menabrak kucing hitam".
Welcom Ole Romeny? Striker Persib Semakin Dekat dengan Klub Vietnam, Maung Bandung Wajib Rekrut Pengganti

Welcom Ole Romeny? Striker Persib Semakin Dekat dengan Klub Vietnam, Maung Bandung Wajib Rekrut Pengganti

Persib Bandung berpotensi kehilangan top skorer tim justru terancam hengkang jelang bergulirnya musim 2026-2027.
Selesai Muswil, Ketum Mardiono Serukan Soliditas Total Kader PPP Jawa Barat

Selesai Muswil, Ketum Mardiono Serukan Soliditas Total Kader PPP Jawa Barat

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menyerukan kepada seluruh kadernya untuk kembali merapatkan barisan. 
HUT Kostrad ke-65, AHY Apresiasi Garda Terdepan dan Dorong Profesional Modern

HUT Kostrad ke-65, AHY Apresiasi Garda Terdepan dan Dorong Profesional Modern

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan membangun Indonesia membutuhkan visi besar
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, Omzet Tembus Rp300 Miliar

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, Omzet Tembus Rp300 Miliar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil melumpuhkan jaringan narkotika lintas negara yang mengoperasikan industri rumahan pembuatan cairan vape mengandung THC (ganja). 
Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Hampir Pasti Gabung Klub Justin Hubner

Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Hampir Pasti Gabung Klub Justin Hubner

Media Belanda, Fortuna Today membocorkan bahwa kepindahan Ole Romeny untuk kembali ke klub kelahirannya Belanda, Fortuna Sittard sudah hampir pasti terjadi. 

Trending

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di media Korea Selatan. Namun kali ini bukan karena sosok Megawati Hangestri, melainkan Timnas Voli Indonesia yang menjadi atensi usai mengalahkan skuad Negeri Ginseng di final AVC Men's Cup 2026.
Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot maskapai AMA, Nicholas Gosselin, meninggal dunia akibat luka tembak yang dilepaskan dari jarak sangat dekat.
Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Raja Juli paparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau
PDIP Desak Jokowi Penuhi Janjinya untuk Tunjukkan Ijazah Asli: Ditunggu Kehadirannya di PN Jakarta Timur

PDIP Desak Jokowi Penuhi Janjinya untuk Tunjukkan Ijazah Asli: Ditunggu Kehadirannya di PN Jakarta Timur

PDIP desak mantan Presiden ke-7 RI Jokowi untuk memenuhi janjinya hadir di PN Jakarta Timur terkait kasus ijazah sebelum melakukan safari ke NTT. Hal ini diucap
KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK mengatakan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.
Peringati Warisan Ali Khamenei, Presiden Iran Bicara Revolusi dan Kepemimpinan Baru Komunitas Muslim

Peringati Warisan Ali Khamenei, Presiden Iran Bicara Revolusi dan Kepemimpinan Baru Komunitas Muslim

Lembaga-lembaga internasional dinilai gagal menghentikan tindakan Israel di kawasan Timur Tengah, Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Sabtu (4/7) juga mengkritik badan-badan global tetap diam sementara Israel secara terbuka berbicara tentang pembunuhan dan serangan yang ditargetkan.
Pilot Tewas Ditembak, DPR Khawatir Distribusi Logistik ke Pedalaman Papua Bakal Terganggu

Pilot Tewas Ditembak, DPR Khawatir Distribusi Logistik ke Pedalaman Papua Bakal Terganggu

Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, mengaku khawatir insiden penembakan pilot asal AS akan berdampak pada distribusi logistik ke pedalaman Papua.
Selengkapnya

Viral