Prabowo Tetapkan LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter setara Terorisme hingga Judol, Usulan RUU Pidana Direspons DPR
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Isu LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer) masih sering diperdebatkan dalam dokotomi perspektif HAM dan moral-kultural.
Padahal, Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki sikap yang cukup jelas terhadap LGBTQ dalam konteks penyebaranya.
Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Hal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada Oktober tahun lalu.
Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBTQ bahkan ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti radikalisme, terorisme, separatisme, peredaran narkoba, hingga praktik judi daring.
Masuknya budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara dikategorikan ke dalam ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Pada bagian rincian, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Perpres inilah yang akhirnya dikaitkan dengan munculnya usulan pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) Pidana LGBT.
Substansi usulan ini mendapat dukungan dari Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Bahkan MUI disebut tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBTQ untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Respons DPR soal RUU Pidana dan Postingan BEM Psikologi UI
Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana LGBT yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, penyusunan RUU ini harus melalui naskah akademik yang baik.
Load more