Prabowo Tetapkan LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter setara Terorisme hingga Judol, Usulan RUU Pidana Direspons DPR
- Freepik
Apabila hasil kajian dalam naskah akademik menunjukkan adanya kebutuhan pengaturan melalui undang-undang, maka usulan tersebut dapat diajukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
"Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Politikus PKB itu menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, usulan regulasi terkait LGBT tetap harus melewati tahapan kajian, perumusan, hingga pembahasan di DPR bersama pemerintah.
“Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” jelasnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh sebelumnya telah menyatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Politisi PKB ini menilai pemerintah wajib mengambil langkah pencegahan agar masyarakat terlindungi dari pengaruh LGBT.
“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Oleh sebagaimana diberitakan tvOnenews.com pada Minggu (5/7/2026).
Masih selaras dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menilai maraknya kampanye LGBTQ di media sosial perlu mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.
Hal tersebut disampaikan Syahrul merespons beredarnya berbagai konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa tidak terdapat riset yang mendukung homoseksualitas sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/7/2026). (rpi)
Load more