News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Tetapkan LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter setara Terorisme hingga Judol, Usulan RUU Pidana Direspons DPR

Sejumlah anggota DPR memberi tanggapan soal isu LGBTQ yang tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, sekaligus merespons usulan MUI soal RUU Pidana LGBT.
Selasa, 7 Juli 2026 - 06:27 WIB
Ilustrasi LGBT.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Isu LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer) masih sering diperdebatkan dalam dokotomi perspektif HAM dan moral-kultural.

Padahal, Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki sikap yang cukup jelas terhadap LGBTQ dalam konteks penyebaranya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Hal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada Oktober tahun lalu.

Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBTQ bahkan ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti radikalisme, terorisme, separatisme, peredaran narkoba, hingga praktik judi daring.

Masuknya budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara dikategorikan ke dalam ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Pada bagian rincian, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.

"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.

Perpres inilah yang akhirnya dikaitkan dengan munculnya usulan pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) Pidana LGBT

Substansi usulan ini mendapat dukungan dari Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Bahkan MUI disebut tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBTQ untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Respons DPR soal RUU Pidana dan Postingan BEM Psikologi UI

Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana LGBT yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, penyusunan RUU ini harus melalui naskah akademik yang baik.

Apabila hasil kajian dalam naskah akademik menunjukkan adanya kebutuhan pengaturan melalui undang-undang, maka usulan tersebut dapat diajukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

"Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Politikus PKB itu menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan. 

Maka dari itu, usulan regulasi terkait LGBT tetap harus melewati tahapan kajian, perumusan, hingga pembahasan di DPR bersama pemerintah.

“Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” jelasnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh sebelumnya telah menyatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Politisi PKB ini menilai pemerintah wajib mengambil langkah pencegahan agar masyarakat terlindungi dari pengaruh LGBT.

“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Oleh sebagaimana diberitakan tvOnenews.com pada Minggu (5/7/2026).

Masih selaras dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menilai maraknya kampanye LGBTQ di media sosial perlu mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.

Hal tersebut disampaikan Syahrul merespons beredarnya berbagai konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa tidak terdapat riset yang mendukung homoseksualitas sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan.

"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/7/2026).  (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Neraca Perdagangan Jabar Januari-Mei 2026 Surplus USD11,31 Miliar

Neraca Perdagangan Jabar Januari-Mei 2026 Surplus USD11,31 Miliar

Neraca perdagangan Jawa Barat mengalami surplus USD 11,31 miliar selama Januari 2026 hingga Mei 2026.
Tiga Polisi Gugur dalam Pemberantasan Narkoba di Katingan, Menko Polkam Minta Usut Tuntas Pelaku Penyerangan

Tiga Polisi Gugur dalam Pemberantasan Narkoba di Katingan, Menko Polkam Minta Usut Tuntas Pelaku Penyerangan

Kemudian Kemenko Polkam juga memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada ketiga personel Polri yang gugur dalam menjalankan tugas negara. 
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menghadiri sekaligus menyerahkan Anugerah Adinata Syariah 2026 kepada sejumlah Pemda berprestasi.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 8 Juli 2026: Scorpio Panen Peluang Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 8 Juli 2026: Scorpio Panen Peluang Emas

Memasuki Rabu, 8 Juli 2026, energi astrologi diperkirakan membawa peluang finansial yang cukup positif bagi beberapa zodiak. Siapa saja yang bercuan deras?
Link Live Streaming Final AVC Girls’ U18 Championship 2026: Indonesia Unjuk Gigi, Korea Selatan Vs China Berebut Gelar Juara

Link Live Streaming Final AVC Girls’ U18 Championship 2026: Indonesia Unjuk Gigi, Korea Selatan Vs China Berebut Gelar Juara

Link live streaming final AVC Girls’ U18 Championship 2026 hari ini, Selasa (7/7/2026). Meski gagal melaju ke perebutan medali, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 masih akan tampil pada laga penutup untuk memperebutkan posisi ketujuh.
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Anjlok Jadi Rp2.655.000 per Gram, Buyback Ikut Turun

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Anjlok Jadi Rp2.655.000 per Gram, Buyback Ikut Turun

Harga emas Antam hari ini 7 Juli 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia pukul 09.15 WIB mengalami penurunan ke angka Rp2.655.000 per gram.

Trending

Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Bak laga final, pertandingan di babak 16 besar ini terasa  menegangkan dengan intensitas permainan ddari Portugal dan Spanyol. Sampai akhirnya Mikel Merino menjadi satu-satunya pencetak gol di Stadion Dallas, Selasa (7/7/2026). 
Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah mencapai Rp62.150 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp29.100 per kg pada Selasa pagi.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Duel Portugal vs Spanyol dalam babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/7/2026) pukul 02.00 WIB diprediksi berjalan ketat.
Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Kekalahan tipis Portugal 0-1 dari Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026, Selasa (7/7/2026) pagi WIB menjadi penampilan terakhir Ronaldo itu di turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Sulit Dipertahankan Como 1907, Emil Audero Dilirik Sampdoria Setelah Klub Cari Kiper Berpengalaman

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Sulit Dipertahankan Como 1907, Emil Audero Dilirik Sampdoria Setelah Klub Cari Kiper Berpengalaman

Como 1907 yang musim depan akan bermain di Liga Champions tak memprioritaskan kuota Asia untuk diberikan pada Emil Audero.
Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Sarwendah kembali menjadi bahan perbincangan setelah muncul isu yang mengaitkannya dengan praktik pesugihan di kawasan Gunung Kawi, Malang, Jawa Timur.
Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Denny Sumargo ikut menyoroti kemunculan petisi yang viral di media sosial. Denny mengaku terkejut setelah menemukan petisi tersebut berseliweran di linimasa akun pribadinya.
Selengkapnya

Viral