Sengketa Aset Lucky Square Bandung, Sukmawati dan PT Lucky Sakti Tempuh Jalur Hukum
- istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Tanah seluas 8.765 m² tempat berdirinya Lucky Square Mal di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung digugat ke Pengadilan Agama Kota Bandung.
Pihak penggugat adalah Sukmawati yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Hendra Septianus melakukan gugatan di PA Kota Bandung yang telah teregister dengan nomor perkara 1254/Pdt.G/2026/PA.Badg.
Sementara pihak tergugat, di antaranya PT Lucky Sakti, PT BSI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang kota Bandung, serta PT Jaring Samudera Indonesia.
Pihak Sukmawati telah memasang spanduk peringatan di depan mal Lucky Square yang menegaskan bahwa Sukmawati masih sebagai pemilik tanah tersebut.
"Saat ini, kami sedang melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami layangkan gugatan ke PA kota Bandung yang perkaranya telah teregister dan berproses di PA," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Hendra juga meminta kepada para pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah tersebut agar dapat menahan diri sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PA kota Bandung
Dalam petitumnya yang tertulis di SIPP PA Kota Bandung, pihak Sukmawati meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
1. Menyatakan perbuatan tergugat I, II, III, dan IV adalah perbuatan melawan hukum,
2. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tak mempunyai kekuatan hukum mengikat risalah lelang nomor 3325/08.01/2024-01 tanggal 19 November 2024.
3. Memerintahkan tergugat II dan III untuk membatalkan proses lelang dan mengembalikan objek jaminan ke keadaan semula.
4. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng mengganti kerugian ke penggugat Rp 263.078.325.000 langsung dan tunai.
5. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV dan turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
6. Serta menghukum tergugat I, II, III, dan IV dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsider, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Rencananya, pada Rabu (15/7/2026) mendatang terjadwal sidang beragendakan jawaban para pihak tergugat di PA kota Bandung.
Sementara itu, Law Office Hawe & Associates, Advocates and Legal Consultants selaku kuasa hukum PT Lucky Sakti mengajak masyarakat hingga para pemangku kebijakan untuk mencermati secara objektif proses pelelangan Lucky Square Mal & Convention Hall di Jalan Terusan Jakarta, kota Bandung, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatutan hukum, keadilan, dan implementasi prinsip syariah.
Load more