Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non Logam
Tim Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2019.
Rabu, 8 Juli 2026 - 19:38 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda
Atas perbuatannya tersebut, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton.
“Bahwa untuk saat ini kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang kami hitung bersama dengan auditor dari BPKP,” terangnya.(ars/raa)
Load more