Perawatan Luka Bakar 2 Santri Korban Dibakar Kakak Kelas di NTB Tak Ditanggung BPJS? Begini Aturannya!
- Instagram/@senjajaya
Ketentuan ini telah diatur secara legal formal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 52 Ayat (1) huruf r secara eksplisit dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikategorikan sebagai pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Karena insiden pembakaran santri ini didasari oleh dugaan tindak pidana penganiayaan oleh pihak lain, maka secara hukum BPJS Kesehatan dilarang membiayai perawatannya.
- Antara/BPJS Kesehatan
Kesimpulannya, regulasi ini menegaskan bahwa jaminan sosial BPJS dirancang untuk risiko kesehatan yang bersifat alami atau kecelakaan medis umum, bukan akibat dari tindak kriminalitas.
Bagi korban penganiayaan seperti para santri tersebut, kompensasi atau bantuan biaya medis idealnya dialihkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) setempat, agar korban tidak terbebani oleh utang rumah sakit yang besar di tengah kemalangan mereka. (ism)
Load more