GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perawatan Luka Bakar 2 Santri Korban Dibakar Kakak Kelas di NTB Tak Ditanggung BPJS? Begini Aturannya!

Luka bakar seperti yang dialami oleh kedua santri korban dugaan dibakar kakak kelasnya tersebut tak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Seperti ini aturannya.
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:00 WIB
2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah
Sumber :
  • Instagram/@senjajaya

tvOnenews.com - Kasus tragis menimpa tiga orang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga dibakar hidup-hidup oleh kakak kelasnya sendiri.

Insiden tersebut mengakibatkan para korban menderita luka bakar serius yang membutuhkan penanganan medis intensif dengan biaya yang sangat besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah penderitaan fisik yang dialami, beban psikologis keluarga korban semakin bertambah akibat masalah finansial.

Dua dari tiga korban yang mengalami luka bakar berat sempat mengeluhkan tagihan biaya pengobatan rumah sakit yang mencapai Rp19 juta.

Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Sumber :
  • tvOneNews

Diketahui, sebelumnya, biaya perawatan kedua korban sempat ditanggung BPJS. Namun, ketika kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, BPJS menolak untuk mengklaim biaya perawatan tersebut.

Kini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis untuk kedua korban.

"Pembiayaan awalnya itu ditangani oleh BPJS. Akan tetapi, ketika kasus ini kemudian menjadi viral, BPJS menyatakan ini bukan menjadi tanggung jawab dari BPJS," ujar Joko Jumadi, Ketua LPA Mataram saat dihubungi oleh tvOnenews.com pada Kamis (9/7/2026).

"Termasuk ketika BPJS itu akan menagih biaya yang sudah dia keluarkan karena dianggap bukan sebagai jaminan BPJS, maka keluarga korban akan berutang meskipun untuk sementara Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menjamin penanganan pengobatan di rumah sakit provinsi," jelasnya.
 

Secara umum, BPJS Kesehatan memberikan jaminan komprehensif bagi penyakit fisik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tercatat sejak tahun 2014 ada sebanyak 144 daftar penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Dalam daftar tersebut, penanganan medis untuk kasus luka bakar derajat satu dan dua (burn injury grade I & II) sebenarnya masuk ke dalam kategori penyakit yang wajib di-cover, jika dialami oleh peserta aktif.

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Namun, mengapa kasus pembakaran santri di Lombok Tengah justru sempat mendapat penolakan oleh BPJS? Jawabannya terletak pada motif atau penyebab terjadinya luka tersebut.

Meskipun pasien menderita luka bakar tingkat dua yang tertera dalam Permenkes, manfaat BPJS Kesehatan otomatis gugur apabila luka bakar tersebut terjadi akibat tindakan kekerasan, penganiayaan, atau kriminalitas.

Ketentuan ini telah diatur secara legal formal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 52 Ayat (1) huruf r secara eksplisit dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikategorikan sebagai pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Karena insiden pembakaran santri ini didasari oleh dugaan tindak pidana penganiayaan oleh pihak lain, maka secara hukum BPJS Kesehatan dilarang membiayai perawatannya.

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara/BPJS Kesehatan

Kesimpulannya, regulasi ini menegaskan bahwa jaminan sosial BPJS dirancang untuk risiko kesehatan yang bersifat alami atau kecelakaan medis umum, bukan akibat dari tindak kriminalitas.

Bagi korban penganiayaan seperti para santri tersebut, kompensasi atau bantuan biaya medis idealnya dialihkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) setempat, agar korban tidak terbebani oleh utang rumah sakit yang besar di tengah kemalangan mereka. (ism)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan  

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan  

Aksi debt collector masuk ke mobil dan diduga mengancam pengemudi saat menagih tunggakan di Cengkareng viral. Polisi menangkap pelaku dan menjelaskan
Presiden Prabowo Subianto: Kirim Masker dan APD Sebanyak Mungkin ke Daerah Terdampak Karhutla

Presiden Prabowo Subianto: Kirim Masker dan APD Sebanyak Mungkin ke Daerah Terdampak Karhutla

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran kementerian dan lembaga terkait untuk segera meningkatkan distribusi masker serta alat pelindung diri (APD) ke berbagai wilayah yang kini tengah dikepung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.
Tetap Tenang dan Cek Fakta ditengah Ramainya Isu di Medsos

Tetap Tenang dan Cek Fakta ditengah Ramainya Isu di Medsos

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan meminta masyarakat tidak panik menyikapi isu potensi kerusuhan di Jakarta yang belakangan kembali ramai dengan narasi “Rusuh Agustus Jilid II”.
4 Tokoh Terima Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026, Ada Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir

4 Tokoh Terima Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026, Ada Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir

Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026 mengusung semangat “Aksi Nyata Untuk Indonesia”. Tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada empat tokoh, termasuk Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir.
Stafsus Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pastikan Jadwalkan Ulang

Stafsus Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pastikan Jadwalkan Ulang

Stafsus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya Andi dijadwalkan
Mauro Zijlstra Buka Suara Usai Dipinjamkan Persija ke Arema FC, Striker Timnas Indonesia Akui Ini Keputusan yang Tepat

Mauro Zijlstra Buka Suara Usai Dipinjamkan Persija ke Arema FC, Striker Timnas Indonesia Akui Ini Keputusan yang Tepat

Mauro Zijlstra angkat bicara soal kepindahannya ke Arema FC. Striker muda Timnas Indonesia itu menilai keputusan tersebut tepat untuk perkembangan kariernya.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan di kalimantan
Selengkapnya

Viral