News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perawatan Luka Bakar 2 Santri Korban Dibakar Kakak Kelas di NTB Tak Ditanggung BPJS? Begini Aturannya!

Luka bakar seperti yang dialami oleh kedua santri korban dugaan dibakar kakak kelasnya tersebut tak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Seperti ini aturannya.
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:00 WIB
2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah
Sumber :
  • Instagram/@senjajaya

tvOnenews.com - Kasus tragis menimpa tiga orang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga dibakar hidup-hidup oleh kakak kelasnya sendiri.

Insiden tersebut mengakibatkan para korban menderita luka bakar serius yang membutuhkan penanganan medis intensif dengan biaya yang sangat besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah penderitaan fisik yang dialami, beban psikologis keluarga korban semakin bertambah akibat masalah finansial.

Dua dari tiga korban yang mengalami luka bakar berat sempat mengeluhkan tagihan biaya pengobatan rumah sakit yang mencapai Rp19 juta.

Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Sumber :
  • tvOneNews

Diketahui, sebelumnya, biaya perawatan kedua korban sempat ditanggung BPJS. Namun, ketika kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, BPJS menolak untuk mengklaim biaya perawatan tersebut.

Kini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis untuk kedua korban.

"Pembiayaan awalnya itu ditangani oleh BPJS. Akan tetapi, ketika kasus ini kemudian menjadi viral, BPJS menyatakan ini bukan menjadi tanggung jawab dari BPJS," ujar Joko Jumadi, Ketua LPA Mataram saat dihubungi oleh tvOnenews.com pada Kamis (9/7/2026).

"Termasuk ketika BPJS itu akan menagih biaya yang sudah dia keluarkan karena dianggap bukan sebagai jaminan BPJS, maka keluarga korban akan berutang meskipun untuk sementara Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menjamin penanganan pengobatan di rumah sakit provinsi," jelasnya.
 

Secara umum, BPJS Kesehatan memberikan jaminan komprehensif bagi penyakit fisik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tercatat sejak tahun 2014 ada sebanyak 144 daftar penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Dalam daftar tersebut, penanganan medis untuk kasus luka bakar derajat satu dan dua (burn injury grade I & II) sebenarnya masuk ke dalam kategori penyakit yang wajib di-cover, jika dialami oleh peserta aktif.

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Namun, mengapa kasus pembakaran santri di Lombok Tengah justru sempat mendapat penolakan oleh BPJS? Jawabannya terletak pada motif atau penyebab terjadinya luka tersebut.

Meskipun pasien menderita luka bakar tingkat dua yang tertera dalam Permenkes, manfaat BPJS Kesehatan otomatis gugur apabila luka bakar tersebut terjadi akibat tindakan kekerasan, penganiayaan, atau kriminalitas.

Ketentuan ini telah diatur secara legal formal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 52 Ayat (1) huruf r secara eksplisit dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikategorikan sebagai pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Karena insiden pembakaran santri ini didasari oleh dugaan tindak pidana penganiayaan oleh pihak lain, maka secara hukum BPJS Kesehatan dilarang membiayai perawatannya.

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara/BPJS Kesehatan

Kesimpulannya, regulasi ini menegaskan bahwa jaminan sosial BPJS dirancang untuk risiko kesehatan yang bersifat alami atau kecelakaan medis umum, bukan akibat dari tindak kriminalitas.

Bagi korban penganiayaan seperti para santri tersebut, kompensasi atau bantuan biaya medis idealnya dialihkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) setempat, agar korban tidak terbebani oleh utang rumah sakit yang besar di tengah kemalangan mereka. (ism)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pihak Sarwendah Luruskan Isu Vila Sukabumi, Tegaskan Bukan Alat Pembayaran Utang Ruben Onsu

Pihak Sarwendah Luruskan Isu Vila Sukabumi, Tegaskan Bukan Alat Pembayaran Utang Ruben Onsu

Pihak Sarwendah meluruskan isu Vila Sukabumi yang dikaitkan dengan utang Ruben Onsu di bank senilai Rp12,46 miliar dalam gugatan wanprestasi.
Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Markús Páll Ellertsson, adik pemain Genoa berdarah Indonesia, disebut masuk radar Timnas Indonesia. Ini profil, rekam jejak, dan catatan 15 golnya di Islandia.
Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia Menggila, Gasak Fiji 7-1

Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia Menggila, Gasak Fiji 7-1

Timnas Indonesia U-15 mengamuk dengan membantai Fiji 7-1 di FIFA U-15 World Cup Festival 2026. Dicky dan Hariri mencetak dua gol, Garuda Muda puncaki Grup G.
11 Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan saat Jakarta Running Festival 25 Oktober 2026

11 Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan saat Jakarta Running Festival 25 Oktober 2026

Berikut 11 rute Transjakarta yang dialihkan saat event Jakarta Running Festival (JRF) hari ke-2, Minggu (25/10/2026).
Modus Dokter Cabuli Anak Kandung Berumur 3,5 Tahun di Bandung, Ternyata Dibawa ke Rumah...

Modus Dokter Cabuli Anak Kandung Berumur 3,5 Tahun di Bandung, Ternyata Dibawa ke Rumah...

Rumi mengatakan peristiwa kekerasan seksual ini terungkap berawal pada November 2025, korban anak, tiba-tiba memperagakan adegan dewasa di depan ibunya....
Striker 15 Gol di Liga Islandia Ini Disebut Orang Dekat Erick Thohir Masuk Radar Timnas Indonesia, John Herdman Tertarik?

Striker 15 Gol di Liga Islandia Ini Disebut Orang Dekat Erick Thohir Masuk Radar Timnas Indonesia, John Herdman Tertarik?

Noor Korompot menyoroti Markús Páll Ellertsson, striker 15 gol berdarah Indonesia yang merupakan adik pemain Genoa. Benarkah ia masuk radar Timnas Indonesia?

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek hilirisasi tembaga dan mangan di Pulau Wetar didorong menjadi PSN. Rencana investasi USD42,7 miliar itu mencakup smelter hingga pelabuhan internasional.
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC akan menggeser Piala Asia sebagai ajang empat tahunan ini ke 2032 dari yang seharusnya digelar 2031. 
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Ubed tampil meyakinkan dengan menyingkirkan wakil Taiwan Chi Yu Jen dalam dua gim langsung 21-15, 21-13 di Grand Paris Arena, Paris, Jumat (24/10/2026).
Selengkapnya

Viral