News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perawatan Luka Bakar 2 Santri Korban Dibakar Kakak Kelas di NTB Tak Ditanggung BPJS? Begini Aturannya!

Luka bakar seperti yang dialami oleh kedua santri korban dugaan dibakar kakak kelasnya tersebut tak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Seperti ini aturannya.
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:00 WIB
2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah
Sumber :
  • Instagram/@senjajaya

tvOnenews.com -Ā Kasus tragis menimpa tiga orang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga dibakar hidup-hidup oleh kakak kelasnya sendiri.

Insiden tersebut mengakibatkan para korban menderita luka bakar serius yang membutuhkan penanganan medis intensif dengan biaya yang sangat besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah penderitaan fisik yang dialami, beban psikologis keluarga korban semakin bertambah akibat masalah finansial.

Dua dari tiga korban yang mengalami luka bakar berat sempat mengeluhkan tagihan biaya pengobatan rumah sakit yang mencapai Rp19 juta.

Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Sumber :
  • tvOneNews

Diketahui, sebelumnya, biaya perawatan kedua korban sempat ditanggung BPJS. Namun, ketika kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, BPJS menolak untuk mengklaim biaya perawatan tersebut.

Kini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis untuk kedua korban.

"Pembiayaan awalnya itu ditangani oleh BPJS. Akan tetapi, ketika kasus ini kemudian menjadi viral, BPJS menyatakan ini bukan menjadi tanggung jawab dari BPJS,"Ā ujar Joko Jumadi,Ā Ketua LPA Mataram saat dihubungi oleh tvOnenews.com pada Kamis (9/7/2026).

"Termasuk ketika BPJS itu akan menagih biaya yang sudah dia keluarkan karena dianggap bukan sebagai jaminan BPJS, maka keluarga korban akan berutang meskipun untuk sementara Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menjamin penanganan pengobatan di rumah sakit provinsi," jelasnya.
Ā 

Secara umum, BPJS Kesehatan memberikan jaminan komprehensif bagi penyakit fisik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tercatat sejak tahun 2014 ada sebanyak 144 daftar penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Dalam daftar tersebut, penanganan medis untuk kasus luka bakar derajat satu dan dua (burn injury grade I & II) sebenarnya masuk ke dalam kategori penyakit yang wajib di-cover, jika dialami oleh peserta aktif.

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Namun, mengapa kasus pembakaran santri di Lombok Tengah justru sempat mendapat penolakan oleh BPJS? Jawabannya terletak pada motif atau penyebab terjadinya luka tersebut.

Meskipun pasien menderita luka bakar tingkat dua yang tertera dalam Permenkes, manfaat BPJS Kesehatan otomatis gugur apabila luka bakar tersebut terjadi akibat tindakan kekerasan, penganiayaan, atau kriminalitas.

Ketentuan ini telah diatur secara legal formal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 52 Ayat (1) huruf r secara eksplisit dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikategorikan sebagai pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Karena insiden pembakaran santri ini didasari oleh dugaan tindak pidana penganiayaan oleh pihak lain, maka secara hukum BPJS Kesehatan dilarang membiayai perawatannya.

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara/BPJS Kesehatan

Kesimpulannya, regulasi ini menegaskan bahwa jaminan sosial BPJS dirancang untuk risiko kesehatan yang bersifat alami atau kecelakaan medis umum, bukan akibat dari tindak kriminalitas.

Bagi korban penganiayaan seperti para santri tersebut, kompensasi atau bantuan biaya medis idealnya dialihkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) setempat, agar korban tidak terbebani oleh utang rumah sakit yang besar di tengah kemalangan mereka. (ism)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FIVB Cabut Larangan Aktivitas Voli Rusia, Tempati Papan Atas Ranking Dunia Hingga Peluang Lolos Olimpiade Los Angeles

FIVB Cabut Larangan Aktivitas Voli Rusia, Tempati Papan Atas Ranking Dunia Hingga Peluang Lolos Olimpiade Los Angeles

Keputusan FIVB ini diumumkan setelah organisasi induk dunia, Komite Olimpiade Internasional (IOC) merekomendasikan seluruh federasi olahraga dunia untuk menghapus sisa pembatasan terhadap atlet Rusia.
Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Berkat Koordinasi Intensif Kemenlu dan KBRI Teheran

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Berkat Koordinasi Intensif Kemenlu dan KBRI Teheran

Kapal Pertamina Pride mulai bergerak dari Teluk Arab pada Selasa 7 Juli 2026 pukul 13.00 waktu Dubai ,hingga akhirnya berhasil melintasi area kritikal serta Selat Hormuz.
Perkuat Dampak Jaminan Sosial melalui PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

Perkuat Dampak Jaminan Sosial melalui PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

Bersama Bank NTB Syariah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelatihan, pendampingan, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan kepada 52 penerima manfaat.
Jembatan Kereta Api Penghubung Iran ke China dan Rusia Diserang AS

Jembatan Kereta Api Penghubung Iran ke China dan Rusia Diserang AS

Sebuah jembatan rel kereta api strategis di Iran utara yang menghubungkan negara itu dengan China dan Rusia, diserang oleh Amerika Serikat.
Resmi! FIVB Cabut Sanksi Timnas Voli Rusia, Kini Langsung Kuasai Ranking Dunia

Resmi! FIVB Cabut Sanksi Timnas Voli Rusia, Kini Langsung Kuasai Ranking Dunia

Federasi Bola Voli Dunia (FIVB) resmi mencabut sanksi pembekuan terhadap Rusia setelah absen sejak 2022, dan mengizinkan negara tersebut kembali tampil di turnamen voli internasional.
Pemprov Jabar Akui Bakal Berlakukan Perda Arti LGBTQ, Wagub Jabar: Sedang Dibahas

Pemprov Jabar Akui Bakal Berlakukan Perda Arti LGBTQ, Wagub Jabar: Sedang Dibahas

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menyebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkhusus mengatur persoalan anti penyebaran budaya LGBTQ tengah dalam pembahasan.

Trending

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menerima perwakilan sejumlah guru dan tenaga kependidikan nasional di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturanĀ Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
3 Shio yang Cintanya Paling Bergetar di Jumat 10 Juli 2026, Kelinci Paling Bikin Kaget

3 Shio yang Cintanya Paling Bergetar di Jumat 10 Juli 2026, Kelinci Paling Bikin Kaget

Ramalan cinta 12 shio Jumat 10 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang cintanya paling bergetar besok, cek shiomu sekarang dan siapkan hatimu untuk kejutan manis!
Selengkapnya

Viral