Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK Terkait Gratifikasi Pengadaan Barang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2026).
Ma'ruf mulanya diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR RI.
Ma'ruf tiba di gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB. Usai diperiksa ia keluar pada pukul 16.07 WIB dengan menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Selanjutnya, Ma'ruf berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu untuk membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Ma'ruf sempat menjawab pertanyaan awak media terkait dengan pemeriksaannya.
"Sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," katanya.
Ia juga mengaku bahwa telah memberikan keterangan kepada penyidik dengan sejelas-jelasnya terkait dengan kasus yang menjeratnya itu.
"Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC), Kamis (9/7/2026).
Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR RI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa Ma'ruf sudah tiba di gedung Merah Putih sekira pukul 09.45 WIB.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC selaku Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ucap Budi.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diterima bahwa rencananya Lembaga Anti Rasuah ini akan menahan Ma'ruf.
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak awal bulan Juli tahun lalu, Ma'ruf belum dilakukan penahanan.
*Ma'ruf Bantah Terlibat Kasus*
Pada pemeriksaan Kamis (26/6) lalu, Ma'ruf juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia mengaku tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut termasuk tak menerima aliran uang ataupun gratifikasi.
"Ndak (menerima uang). Saya sudah jelaskan semua (ke penyidik)," katanya kepada wartawan setelah diperiksa KPK.
Ma'ruf juga mengungkapkan, bahwa tidak ada pertanyaan mengenai aliran senilai Rp17 miliar kepada dirinya dalam digaan gratifikasi pengadaan tersebut.
*Ma'ruf Ditetapkan Sebagai Tersangka*
KPK telah menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR, Kamis (3/7/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.
Hal tersebut masih berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya di berbagai daerah.
"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah," katanya, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan temuan dari KPK, bahwa Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp17 miliar dalam kasus ini.(aha/raa)
Load more