Kerry Riza Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 13,5 Triliun, Kuasa Hukum: Mereka Dipaksa Bayar yang Tak Pernah Mereka Terima
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Hamdan juga menilai terdapat kejanggalan dalam putusan banding karena terdapat perbedaan mendasar dalam pertimbangan hukum terhadap tiga terdakwa yang diperiksa dalam perkara yang sama.
Bahkan, putusan terhadap ketiganya saling bertentangan.
"Catatan kami ada beberapa hal. Yang pertama, putusan Kerry, Gading, dan Dimas ada yang saling bertentangan. Dalam putusan Kerry dikatakan, ya—dan di dalam pertimbangan hakimnya—bahwa ada kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun untuk Kerry, kemudian Rp1 triliun untuk Gading dan Dimas. Tapi ternyata, ya, dalam putusan Dimas dan Gading itu tidak ada, ya. Tidak ada kerugian perekonomian negara yang sebesar itu ditulis dalam putusan," ujar Hamdan.
Menurutnya perbedaan tersebut sulit dipahami karena perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama.
"Ini aneh, ya. Majelisnya sama, ya. Orang-orangnya sama walaupun ketuanya itu berbeda. Jadi satu majelis dengan putusan materinya, pertimbangan hukumnya yang berbeda secara prinsipil dan material," katanya.
Selain itu, Hamdan kembali menyoroti posisi Kerry sebagai beneficial owner yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan operasional perusahaan.
Namun, Kerry justru divonis lebih berat yakni 15 tahun pidana dibanding Gading dan Dimas yang divonis 7 dan 8 tahun.
"Saya kira ini patut menjadi perhatian. Ada apa sebenarnya perkara ini? Sehingga Kerry, ya, dijadikan sasaran untuk dijatuhi hukuman yang sangat berat, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena apa? Karena ya Kerry kan beneficial owner, dia tidak melakukan apa-apa. Dia tidak mengambil keputusan apa-apa dalam proses bisnis ini, karena itu kepada direksi dan perusahaan. Dia hanya beneficial owner," ujar Hamdan.
Ia menambahkan, apabila status beneficial owner hendak dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, seharusnya perkara tersebut ditempatkan dalam rezim tindak pidana korporasi.
"Nah, beneficial owner, ya, dalam hukum pidana harusnya kalau dikaitkan dengan beneficial owner, bukan pribadinya. Harusnya itu dalam tindak pidana korporasi. Tapi ini tidak dilakukan," katanya.
Hamdan menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas bisnis dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha.
Load more