News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siapa Pelaku Bullying dalam Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah? Identitasnya Mengejutkan

Joko Jumadi, kuasa hukum tiga santri dalam kasus dibakar oleh senior di pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB mengungkap identitas 2 terduga pelaku bullying.
Jumat, 10 Juli 2026 - 22:06 WIB
Ilustrasi AI - Senior melakukan aksi perundungan atau bullying terhadap santri di pondok pesantren
Sumber :
  • Kolase tvOne/Abdul Rohim & ChatGPT

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tiga santri terbakar diduga oleh senior di pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin terang benderang. Terbaru, polisi melalui Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kabar dua orang menjadi tersangka kasus tiga santri terbakar di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua orang yang menjadi tersangka yakni teman korban berinisial MR (15) dan pimpinan ponpes inisial AMR (55). Penetapan ini membuat kuasa hukum tiga santri sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi berbagi pendapatnya.

Joko mengatakan, keputusan polisi menetapkan dua tersangka pembakaran telah tepat. Selain dalam peristiwa pembakaran, korban juga mendapat tindakan dugaan perundungan atau bullying.

"Kalau dalam kasus ini, kami melihat para tersangka hanya dua ini aja, sedangkan ada satu lagi sebenarnya berkaitan dengan bullying, tetapi itu dalam peristiwa yang berbeda," ujar Joko saat dihubungi tvOne, Jumat (10/7/2026).

Identitas Pelaku Bullying dalam Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah
2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah
Sumber :
  • Instagram/@senjajaya

Ia tidak membantah ada dua peristiwa yang berbeda. Dalam kasus pembakaran, hal itu terjadi di sebuah ruangan ponpes pada 13 Desember 2025.

Sebelum itu, korban mengalami riwayat bullying. Kala itu, seorang santri mengaku telah dirundung oleh dua orang.

Tambah Joko, identitas dua orang tersebut merupakan santri di ponpes. Peristiwa itu membuat korban mengadu kepada pimpinan pesantren.

Aduan tersebut didengar oleh terduga pelaku. Korban merasa ketakutan lantaran adanya ancaman akan dibakar.

Ia mengungkap inisial dua pelaku bullying terhadap para korban. Kata dia, salah satu di antaranya telah menjadi tersangka, yakni berinisial MR.

"Memang sebelumnya ada riwayat bahwa anak-anak korban ini menjadi korban bullying oleh dua orang, yaitu inisial YR dan MR," tuturnya.

Terkait identitas YR, berdasarkan dari keterangan para korban hingga saksi, sosok tersebut dikenal cukup berpengaruh di ponpes tersebut.

"Inisial YR itu diduga adalah anak dari pimpinan pondok pesantren," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, YR tidak berada di lokasi kejadian. Sementara, MR sebagai salah satu terduga pelaku bullying merasakan insiden keji tersebut.

"Pada saat peristiwa terjadinya kebakaran itu memang yang ada di situ hanya MR, sedangkan YR itu tidak ada di lokasi, tetapi ada riwayat bullying," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid mengungkapkan bahwa peristiwa pembakaran tiga santri terjadi di ponpes di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB pada 13 Desember 2025.

"Penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," kata Kholid.

Peristiwa tersebut membuat tiga santri menjadi korban. Identitas mereka yakni Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri (12), dan Sahril Sobirin alias NSS (13).

Korban bernama Sahril Sobirin mengalami luka bakar sekitar 60-70 persen. Meski sempat dirawat, pria berusia 13 tahun itu meninggal dunia pada Februari 2026.

Korban bernama Deven mengalami luka bakar 30-40 persen, Sahid Al Hudri luka bakar 20-30 persen. Sementara, Yusuf yang selamat mengalami luka ringan dan MR tidak mengalami luka bakar.

"Dalam penanganan perkara ini setidaknya 20 saksi diperiksa, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta menyita barang bukti," jelas Kholid.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengungkap peran masing-masing tersangka. Untuk MR, hal ini berkaitan dengan berlangsungnya peristiwa pembakaran.

Insiden ini bermula saat pelaku inisial MR meminta salah satu korban membeli satu liter bensin sebagai bahan ganti tiner untuk campuran cat. Sebab, kamar terlapor anak akan dicat ulang akibat banyak coretan di tembok.

Pelaku memisahkan BBM untuk kebutuhan kepentingan cat dan sisanya dibawa keluar. Sementara, korban yang baru mencari kayu untuk dijadikan bahan ketapel masuk ke kamar kosong.

"Mereka berkumpul salah satu ruangan untuk membuat ketapel. Pemahaman dari mereka apabila kayu yangg berbentuk V dibakar akan berbentuk kayu," beber Punguan.

Peristiwa kebakaran terjadi saat pelaku membakar sebagian BBM. Ironisnya, api justru melahap seluruh barang di dalam kamar kosong tersebut.

Terlapor inisial MR panik dan coba memadamkan api. Sayangnya api semakin besar hingga membuat dua orang melarikan diri dan tiga santri terkunci dalam kamar.

Adapun peran tersangka AMR selaku pimpinan ponpes karena tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama terkait tata tertib pondok pesantren. Polisi tidak menemukan adanya aturan khusus agar santri bersikap taat.

Atas hasil keputusan tersebut, dua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(hap)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Ungkap Alasan Buat 3 Laporan Polisi: Demi Jaga Harga Diri di Mata Anak

Ruben Onsu Ungkap Alasan Buat 3 Laporan Polisi: Demi Jaga Harga Diri di Mata Anak

Ruben Onsu mengungkap alasan membuat tiga laporan polisi ke Polda Metro Jaya demi menjaga harga diri di mata anak-anaknya di tengah polemik video call viral.
Penuh Kejanggalan, Jurnalis Eropa Sindir Kelakukan AFC usai Malaysia Masuk Nominasi Association of the Year: Sangat Konyol

Penuh Kejanggalan, Jurnalis Eropa Sindir Kelakukan AFC usai Malaysia Masuk Nominasi Association of the Year: Sangat Konyol

Keputusan AFC memasukkan FAM dalam nominasi Association of the Year menuai kritik dari jurnalis Prancis, Romain Molina. Ia mempertanyakan pencalonan tersebut.
BRI Jadi Sponsor Utama SEAA Masters 2026, Linda Hery Gunardi Kagum dengan Peserta Berusia hingga 86 Tahun

BRI Jadi Sponsor Utama SEAA Masters 2026, Linda Hery Gunardi Kagum dengan Peserta Berusia hingga 86 Tahun

Ketua IWABRI, Linda Hery Gunardi, bang dengan penyelenggaraan 3rd SEAA Masters Swimming Championship 2026 yang mendapatkan dukungan BRI sebagai sponsor utama.
OJK DIY Sebut 12 Ribu Kasus Scam Rugikan Masyarakat Lebih dari Rp100 Miliar

OJK DIY Sebut 12 Ribu Kasus Scam Rugikan Masyarakat Lebih dari Rp100 Miliar

Tingginya jumlah laporan scam menunjukkan bahwa penipuan digital masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial dan perangkat pintar.
Dihukum 30 Bulan Gegara Kasus Pemukulan, Eks Timnas Indonesia Jhonny van Beukering Akhirnya Buka Suara

Dihukum 30 Bulan Gegara Kasus Pemukulan, Eks Timnas Indonesia Jhonny van Beukering Akhirnya Buka Suara

Eks striker Timnas Indonesia Jhonny van Beukering akhirnya buka suara setelah diskors 30 bulan akibat kasus kekerasan di Belanda. Ia turut membagikan video insiden.
Aron Ashab Mengaku Takut Lapor Polisi saat Disekap Selama 6 Bulan, Begini Kronologinya

Aron Ashab Mengaku Takut Lapor Polisi saat Disekap Selama 6 Bulan, Begini Kronologinya

Aron Ashab mengaku disekap selama 6 bulan di Tasik dan takut lapor polisi. Sunan Kalijaga mengungkap kronologi hingga upaya Aron melarikan diri ke Jakarta.

Trending

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat asusila di salah satu masjid Makkah, dua warga negara Bangladesh dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dalam Semalam, Polisi Tangkap Dua Kades Terkait Narkoba

Dalam Semalam, Polisi Tangkap Dua Kades Terkait Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat.
Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar film dan sinetron yang dibintangi Aron Ashab, aktor yang viral usai lama menghilang, kini muncul dan mengaku diculik selama 6 bulan terakhir.
FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA resmi menjatuhi sanksi pada Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) berupa denda 20.000 dolar AS atau setara dengan Rp361 juta dan diwajibkan menutup sebagian tribun pada pertandingan kandang berikutnya.
Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

KPK mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan di dalam tong biru yang diboyong ke Jakarta ada uang sekitar Rp934 juta.
KPK: HT untuk Penanganan Karhutla Termasuk yang Diduga Dikorupsi dalam Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

KPK: HT untuk Penanganan Karhutla Termasuk yang Diduga Dikorupsi dalam Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

KPK mengungkap fakta mengejutkan dibalik kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB. HT untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk yang diduga dikorupsi.
Terdampak Karhutla, Dua Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan

Terdampak Karhutla, Dua Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan

Dua penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat gangguan jarak pandang imbas karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Pihak Bandara Soekarno-Hatta telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi.
Selengkapnya

Viral