Kasus Febrie Adriansyah dan DS Dilimpahkan ke Kejagung, Pastikan Penanganan Perkara Profesional
- tvOnenews/Julio.
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan tersangka berinisial DR terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU ).
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai komitmen dalam percepatan dan profesional penanganan perkara.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, Margono menerangkan, saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian perkara, sehingga percepatan penyelesaian diperlukan.
“Karena faktanya, masyarakat masih menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III. Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.
Namun, walaupun perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri.
“Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ucap Margono.
“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” sambungnya.
Untuk diketahui, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Load more