Masih Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang dari Balik Sel
- Instagram @ferdysambo_official
Langkah taktis yang digagas oleh istri Ferdy Sambo ini pun langsung mendapat lampu hijau dan apresiasi setinggi langit dari pihak manajemen lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Triana Agustin menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan modern saat ini memang didesain bukan sekadar tempat untuk menghukum fisik manusia, melainkan sebagai wadah pembinaan mental dan kreativitas.
“Pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi merupakan proses pembinaan agar setiap warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan diri menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” tegas Triana dengan nada optimistis.
Triana berharap lewat bekal ilmu yang ditularkan oleh Putri Candrawathi dan pihak yayasan, para narapidana tidak hanya mahir secara teknis di dapur, melainkan juga tumbuh jiwa ksatria wirausaha, disiplin, kerja keras, serta rasa percaya diri yang tinggi.
Sinergi apik antara elemen masyarakat dan warga binaan seperti ini diharapkan mampu memperlancar proses reintegrasi sosial, sehingga saat pintu gerbang lapas terbuka kelak, mereka tidak lagi dipandang sebelah mata dan siap berkontribusi positif bagi perekonomian keluarga.
- Kolase Tvonenews.com/Istimewa
Sebagaimana diketahui Putri Candrawathi terjerat kasus pembunuhan berencana berdarah terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Suami Putri Ferdy Sambo sempat merancang skenario palsu baku tembak sebelum akhirnya kedoknya dikuliti habis di persidangan.
Pada Februari 2023, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis hukuman mati tanpa ampun kepada Ferdy Sambo.
Terdakwa lainnya ikut terseret: Putri Candrawathi diganjar 20 tahun, Kuat Ma'ruf 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun, dan sang eksekutor Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.
Namun, peta hukum berubah drastis di tingkat akhir. Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan memotongnya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Meskipun diwarnai dissenting opinion dari 2 hakim agung yang bersikeras ingin Sambo ditembak mati, keputusan 3 hakim lainnya resmi mengetuk palu inkrah. MA kala itu juga menyunat massal hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf 10 tahun, serta Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.
Load more