Awal Mula Rentetan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengudurkan Diri hingga Ditetapkan Tersangka
- (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jakarta, tvOnenews.com - Awal mula rentetan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri hingga ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus TPPU. Peristiwa itu, dimulai pada Senin (6/7/2026), hari itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri addakan konferensi pers dugaan korupsi batu bara di Bareskrim Polri.
Kortastipidkor beberkan dugaan manipulasi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.
Kemudian Kortastipidkor memperkirakan penyebab kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun. Manipulasi ini berimbas pada blackout/mati listrik di Sumatera.
Sebelumnya kasus ini naik ke tahap penyelidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Kemudian setelah konferensi pers, Kortastipidkor lakukan rangkaian operasi penggeledahan secara marathon.
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Penggeledahan itu dimulai oleh penyidik gabungan Kortastipidkor dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak Rabu (8/7) siang.
Penggeledahan pada hari pertama, Kortastipidkor bergerak secara serentak menyasar 12 lokasi target yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor.
Area yang disasar mencakup sebuah kafe di Cipete hingga aset rumah mewah yang diduga milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Adapun daftar lokasi penggeledahan sebagai berikut:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk)
4. Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
5. Kafe de'Clan Signature, Jalan Cipete Raya 63, Jakarta Selatan
6. KOIN Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
7. Rumah TK [taipan Tan Kian], Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10. Rumah DR [Don Ritto], Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11. Rumah MILDK, Apartement Pacific Place
12. Rumah [Jampidsus Febrie Adriansyah] di Sentul, Kab Bogor.
Dalam penggeledahan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, bahwa penyisiran dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti.
"Begitu juga dengan beberapa TKP lain ditemukan beberapa dokumen, ini masih kita terus kumpulkan informasi dan ada pengembangan dari beberapa titik tadi yang dilakukan penggeledahan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kemudian, pada hari Rabu (8/7) malam hari, tim Polri menyatakan bahwa dari kafe de' Clan Signature, disita aset senilai Rp 60 miliar. Sementara dari money changer KOIN senilai Rp 7,2 miliar.
Operasi penggeledahan yang dilakukan tim Kortastipidkor Bersama Polda Metro Jaya berjalan sampai Kamis (9/7/2026) dini hari.
Seperti diketahui, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya di sebuah rumah Sentul City, Bogor, yang kemudian diakui eks Jampidsus Febrie sebagai rumah pribadinya.
Lebih mengejutkannya lagi, saat penggeledahan di lokasi Sentul ini, tim gabungan membuahkan hasil, dengan menemukan sebuah brankas rahasia yang sengaja disembunyikan di balik panel kayu dinding.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," beber Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan, Kamis (9/7/2026).
Seluruh barang bukti itu langsung diamankan dan dibawa ke markas Polda Metro Jaya. Selain aset fisik, penyidik juga mengamankan barang-barang lainnya.
“Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ungkap Totok.
Setelah itu, pada Jumat (10/7/2026) tim gabungan melakukan pengembangan penyidikan, dengan menyasar titik ke-13, yakni sebuah kompleks ruko berlantai tiga di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jaksel.
Namun karena ruko didapati dalam keadaan kosong dan terkunci rapat, petugas di lapangan mengambil tindakan pemotongan rantai besi dan menjebol pintu akses menggunakan gerinda.
"Kita saksikan bersama masih dilaksanakan penggeledahan di salah satu ruko kaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigasi dari Kortastipidkor dan Polda metro jaya," cerita Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi.
Dari hasil penyisiran hingga subuh tersebut, tim mendapati tumpukan dokumen, komputer, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dan melihat sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," ucap Budi.
Usai berakhirnya penggeledahan yang dilakukan pihak tim gabungan Polri. Sontak, media sosial hingga media massa ramai dengan pemberitaan terkait nama eks Jampidsus.
Nama Febrie Adriansyah dikait-kaitkan dari buntut penggeledahan yang dilakukan pihak gabungan Polri. Bahkan, setelah mencuatnya namanya di pusaran kasus itu, Febrie Adriansyah juga diisukan mundur dari Jampidsus.
Menyikapi hal itu, Febrie Adriansyah langsung mengadakan jumpa pers pada Jumat pagi di gedung Jampidsus Kejagung.
Dalam jumpa pers, Febrie mengakui kepemilikan rumahnya di Sentul yang digeledah Polri, dan membantah kepemilikan bisnis di Cipete, serta menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Di jumpa pers itu juga, ia tak menyebutkan dirinya mundur dari jabatan yang diembannya.
Tetapi, pada hari Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna memberikan keterangan pers mengenai sejumlah isu di Kantor Kejagung RI melalui pesan video.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Setelah pengunduran diri Febrie tersebut, Jaksa Agung lantas menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ucap Anang.
Selanjutnya, pada hari Sabtu siang, persoalan mencuat melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, jumpa pers itu dihadiri Plt Jampidsus Rudi Margono, pimpinan Komisi III DPR, dan Kortastipidkor Polri.
Dalam jumpa pers Sabtu (11/7), Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan secara resmi penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto, advokat yang diduga orang dekat Febrie, sebagai tersangka.
Soal Don Ritto, Totok menyatakan keterlibatannya dalam pencucian uang.
“Dari perkara kita tetapkan 2 tersangka, yakni Saudara DR dengan dugaan TPPU," ucapnya.
Sementara Febrie dijerat pasal korupsi penyelenggara negara sekaligus TPPU.
“Kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya," jelas Totok.
Untuk diketahui, Don Ritto telah ditahan polisi per 10 Juli, sedangkan Febrie belum ditahan sampai saat ini.
Usai penetapan tersangka, pihak Polri melimpahkan kewenangan penanganan ketiga perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu sore. (aag)
Load more