Polisi Tetapkan Tersangka Pria Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Terancam Bui Maksimal 20 Tahun
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026).
“Udah tersangka. Ada 2 alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, kepada wartawan (14/7/2026).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 601 dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Iskandarsyah menerangkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel tersangka.
“Ada juga (terlilit hutang pinjol). Tapi ga nyambung kenapa dia ancam sekolah. (Saat ini) Saya pastiin sekali lagi di ponsel nya ya. Sekarang lagi sama psikolog forensik,” jelas Iskandarsyah.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengaku telah menangkap pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, bahwa pelaku merupakan seorang pria berinisial MY (34).
"Pelaku satu orang inisial MY beralamat di sekitar lokasi kejadian sekolah itu sudah diamankan," katanya, Senin (13/7).
Budi mengungkapkan, bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan motif aksinya tersebut.
Adapun, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia hanya iseng untuk meneror sekolah tersebut untuk dilakukan pengeboman.
"Untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," katanya kepada wartawan.
Meski begitu, Iman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sebenarnya dari pelaku.
"Namun kami tidak percaya begitu saja kami masih melakukan pendalaman, termasuk background pelaku," ujarnya. (Ars/ree)
Load more