Nama Gus Miftah Terseret dalam Kasus DJKA, KPK Dalami soal Penerimaan Uang Rp100 Juta
- Tangkapan layar YouTube Kota Santri
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Gus Miftah kembali mencuat di tengah-tengah publik bahkan jadi perbincangan publik, usai namanya disebut dalam persidangan kasus proyek pembangunan jalur ganda kereta api (double track) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam hal ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan terkait dengan penerimaan uang oleh Gus Miftah senilai Rp100 juta dari proyek tersebut.
Dugaan penerimaan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Akan didalami lebih lanjut, karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa keterangan saksi dipersidangan menjadi pengayaan apakah ke depannya akan dilakukan pengembangan atau tidak.
Pasalnya, setiap fakta di persidangan yang muncul harus dikonfirmasi terlebih dahulu terkait dengan tujuan dari pemberian uang tersebut.
"Nah, ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya," ungkapnya.
Selain itu sambung Budi, fakta yang terungkap menjadi infomasi penting untuk mengungkap kasus ini bahwa aliran uang tidak hanya mengalir ke tersangka tetapi juga ada penerimaan oleh pihak lain.
"Tentunya itu juga untuk menerangkan aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tetapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," tandasnya.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (13/7/2026). Nama Gus Miftah disebut oleh saksi yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6), Dheki Martin.
Saat itu Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah diberikan oleh Dheki. Dimana salah satu poinnya soal adanya penerimaan uang oleh Gus Miftah Rp100 juta.
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa kepada Dheki.
"Iya," jawab Dheki.
Tak berhenti di situ, jaksa kembali memperjelas identitas orang yang dimaksud agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu," ujar jaksa.
"Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," lanjut jaksa.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tvOnenews.com masih mencoba menkonfirmasi soal tanggapan Gus Miftah terkait fakta persidangan tersebut. (aha/aag)
Load more