Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Respons KPK
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik tim penyidik khusus yang dibuat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Tim yang didalamnya terdapat mantan dari KPK tersebut sangat dibutuhkan dalam pengungkapan kasus ini.
"Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026).
Budi juga mengungkapkan, orang-orang yang tergabung di dalam tim tersebut merupakan orang yang kompeten. Sehingga saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Sejauh ini sambung Budi, komunikasi yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Agung sudah berjalan terkait kasus Jampidsus. Hal ini juga sudah diatur didalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, hingga penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
Tim khusus itu dibentuk setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim khusus tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior. Sebagian besar di antaranya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini terdiri dari 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK," katanya, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Anang, pembentukan tim khusus dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menjaga independensi penyidikan, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.(aha/raa)
Load more