Soal Pemadaman Listrik di Sumatera dan Jawa-Bali, Discourse Forum Reform Syndicate: Bukan Hanya Teknis Belaka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemadaman listrik bergilir yang melanda wilayah Sumatera dan Jawa-Bali di pertengahan 2026 menjadi sorotan utama dalam Discourse Forum yang diselenggarakan Reform Syndicate, pada Rabu (15/7/2026).
Para narasumber menyimpulkan bila krisis ini bukan hanya masalah teknis belaka, melainkan cerminkan dari kerapuhan struktural pasokan batubara dan ketahanan sistem kelistrikan nasional.
Wakil Ketua Komisi XII DPR-RI Sugeng Suparwoto menyampaikan ada ketidaksinkronan antara kebutuhan dan pasokan. Kebutuhan PLN terhadap batubara sebesar 154 juta ton per tahun, dimana pemerintah memberikan penugasan 180–190 juta ton. Namun di saat yang sama, menurutnya, pemerintah baru berhasil menandatangani sekitar 134 juta ton. “Ini jelas menimbulkan defisit pasokan,” ujar Sugeng.
Menurut politisi Partai NasDem ini pemadaman listrik yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan kerapuhan infrastruktur dan sistem. Karena itu, melalui Komisi XII, beliau berkomitmen mendorong audit menyeluruh terhadap PLN dan rantai pasok batubara, dan perbaikan regulasi agar Domestic Market Obligation (DMO) benar-benar terlaksana.
Sementara itu, Direktur Reform Syndicate Muhammad Jusrianto, melalui sambutannya, menekankan akan pentingnya melihat krisis kelistrikan secara komprehensif.
“Krisis ini bukan hanya soal lampu padam. Ini adalah sinyal kuat bahwa sistem kelistrikan nasional dan pasokan energi nasional mempunyai masalah struktural, mulai dari ketergantungan batubara hingga koordinasi antar lembaga yang belum optimal,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Energi Nasional Mohammad Fadhil Hasan, juga menyoroti paradoks yang terjadi.
“Di satu sisi sering disebutkan ada oversupply, namun pada faktanya pemadaman listrik bergilir masih terjadi. Ini menandakan sistem kita belum memiliki ketahanan yang memadai,” jelasnya.
Fadhil Hasan mengingatkan jika dominasi batubara dalam bauran energi yang mencapai 60 persen cenderung membuat Indonesia beresiko terhadap fluktuasi harga global serta gangguan pasokan. Dalam jangka panjang, kata dia, diperlukan pengembangan Energi Baru Terbarukan secara masif.
Krisis kelistrikan yang terjadi, menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, tidak terlepas dari kelemahan regulasi. “Saat harga batubara internasional melambung tinggi, banyak produsen memilih untuk mengekspor daripada memasok ke PLN dengan harga DMO yang lebih rendah. Penegakan hukum di sini harus lebih tegas” jelas Bisman.
Adapun Moh. Jawahir, Direktur Riset Reform Syndicate, menyampaikan masalah kualitas batubara yang tidak sesuai dengan spesifikasi turut memperburuk krisis kelistrikan. Ia menuturkan jika kondisi ini membawa dampak berantai ekonomi yang besar terhadap pelaku UMKM hingga sektor industri akibat pemadaman bergilir.
“Pemangkasan RKAB tahun 2026 berdampak langsung pada volume batubara yang tersedia. Perlu ada koreksi terhadap mekanisme DMO agar lebih fleksibel dan terindeks dengan harga pasar, dan percepatan transisi energi agar ketergantungan pada batubara bisa dikurangi secara bertahap,” pungkasnya
Diskusi yang dimoderatori Raihanny Fitria ini menyimpulkan perlunya langkah konkret untuk mengatasi masalah. Reform Syndicate merumuskan empat rekomendasi utama sebagai berikut:
1. Reformulasi DMO yang tegas melalui penegakan sanksi pencabutan izin ekspor, pengawasan digital, transparansi data rantai pasok, serta cadangan strategis minimal 20-26 hari operasi di setiap PLTU.
2. Modernisasi infrastruktur melalui pengembangan smart grid, sistem penyimpanan energi, dan peningkatan interkoneksi transmisi antar-pulau untuk meningkatkan keandalan jaringan.
3. Akselerasi transisi energi terbarukan dengan mempercepat diversifikasi bauran energi, memperlebar ruang investasi, dan jaminan insentif regulasi yang mendukung integrasi ke sistem kelistrikan nasional.
4. Membangun tata kelola energi inklusif lewat kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan guna mencegah perburuan rente.
Load more