Status Febrie Adriansyah Sempat Diralat Dinilai Tak Profesional, Kejagung Didesak Alihkan ke KPK
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Atas dasar itu, DE JURE memandang penanganan perkara tersebut perlu mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan bila perlu dilimpahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan," ucapnya.
DE JURE juga mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah sesuai status hukumnya sebagai tersangka. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya kesan tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa. (cmi)
Load more