Menhaj Pastikan Tak Ada Lagi Penyalahgunaan Kuota Haji, Verifikasi Data Daftar Tunggu Terus Digenjot
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus berkomitmen memperbaiki sistem antrean haji.
Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan yang adil dan transparan bagi seluruh calon jamaah, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa salah satu upaya prioritas saat ini adalah melakukan verifikasi data daftar tunggu secara menyeluruh.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama-nama yang terdaftar merupakan calon jamaah yang sah dan memenuhi syarat.
Dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Jumat (17/7), Menhaj mengungkapkan bahwa tantangan utama saat ini adalah membeludaknya jumlah pendaftar.
"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," kata Menhaj Irfan.
Proses verifikasi tersebut mencakup pengecekan status terkini calon jamaah, seperti pendataan bagi mereka yang telah wafat, berpindah alamat, atau yang melakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga bertindak tegas terhadap praktik curang dalam penggunaan kuota haji, baik pada kategori haji reguler maupun haji khusus.
"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," ujar Menhaj Irfan.
Fokus lain dari pembenahan ini adalah pembatasan ibadah haji berulang dalam waktu dekat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024, seseorang yang sudah pernah berhaji baru diperbolehkan mendaftar kembali setelah melewati masa jeda 18 tahun, itu pun tetap harus mengikuti prosedur antrean dari awal.
"Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," tegas Menhaj.
Di tingkat regional, Kepala Kanwil Kemenhaj Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan bahwa antusiasme masyarakat di wilayahnya sangat tinggi.
Load more