Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Ia juga menilai, pengalihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan ini telah mengacaukan hukum acara pidana.
Mahfud menyebut sebelumnya tidak pernah ada mekanisme pengalihan atau pemindahan penyidikan dari polisi ke Kejaksaan atau sebaliknya.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ucap Mahfud MD.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," jelas Mahfud.
Sontak, hal ini menuai respons menohok dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.
Kata dia, berbagai pertanyaan yang muncul terkait pelimpahan perkara tersebut harus dijawab berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata-mata asumsi atau spekulasi.
"Apa yang disampaikan Pak Mahfud itu harus punya jawaban yuridis juga," ucap Yusuf seperti dikutip dari Kompas TV, pada Jumat (17/7/2026).
Seklain itu, ia jelaskan, bahwa sistem hukum Indonesia sejatinya telah mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang memiliki tingkat pembuktian kompleks.
Yusuf merujuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka ruang pembentukan tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung apabila ditemukan perkara korupsi yang sulit pembuktiannya.
"Kalau kita buka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, di Pasal 27 jelas ada norma sinergi penyidikan. Apabila ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung," bebernya.
Menurut Yusuf, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara Polri, Kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lain bukanlah konsep baru dalam penanganan perkara korupsi.
Yusuf menuturkan praktik koordinasi antarlembaga dalam penyidikan telah beberapa kali dilakukan sebelumnya.
Selain itu, ia menyebutkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menyerahkan penanganan penyidikan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi penegakan hukum.
Load more