Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
"KPK juga infonya pernah menyerahkan penyidikan ke Kejaksaan. Itu bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum," katanya.
Ia menambahkan, Kompolnas juga telah menyampaikan pandangan serupa saat melakukan pertemuan dengan penyidik.
Menurut Yusuf, sinergi justru menjadi pilihan yang patut diapresiasi apabila bertujuan memperkuat efektivitas penanganan perkara.
"Pada saat kami rapat dengan penyidik, kami juga menyarankan, bagus sinergi," ujarnya.
Selain menyoroti dasar hukum sinergi, Yusuf menjelaskan terdapat pertimbangan yuridis lain yang tidak bisa diabaikan dalam perkara yang melibatkan seorang jaksa.
Menurut dia, Undang-Undang Kejaksaan memberikan mekanisme khusus terhadap pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan terhadap jaksa.
"Jaksa itu punya hak imunitas. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, apabila diperiksa, dipanggil, digeledah atau disita, harus ada izin Jaksa Agung," ucapnya.
Bahkan ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengecualian terhadap hak tersebut dalam kondisi tertentu, termasuk apabila yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam perkara pidana khusus.
Karena itu, ia menilai terdapat analisis hukum yang menjadi dasar ketika penyidik lebih dahulu menetapkan status tersangka sebelum melanjutkan tahapan proses berikutnya.
Yusuf berpandangan koordinasi antara Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya tidak menjadi hambatan dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
Menurut dia, apabila seluruh bahan dan informasi pendukung telah tersedia, komunikasi antarpimpinan institusi dapat dilakukan untuk menentukan mekanisme penanganan perkara yang paling efektif.
"Sebetulnya itu soal mudah antara Kapolri dengan Jaksa Agung. Tinggal koordinasi," ujarnya.
Kemudian ia menegaskan, yang terpenting dalam penanganan perkara tersebut ialah memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum acara pidana dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan prinsip sinergi antarpenegak hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (aag)
Load more