Yusril Sebut Korupsi Tak Bisa Diberantas dengan Hukum Saja, Ada Ratusan Undang-Undang Tapi Malah Menjadi-jadi
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aturan hukum dan lembaga penegak hukum saja.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut upaya memberangus korupsi harus dibarengi dengan pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat.
Yusrili menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai. Sayangnya meski sudah ada undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Namun, praktik korupsi masih terus terjadi.
"Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral," kata Yusril di Jakarta, dikutip dari Antara pada Minggu (19/7/2026).
Ia mengaku pengalaman panjangnya di bidang hukum, termasuk saat terlibat dalam penyusunan berbagai regulasi, membuatnya memahami bahwa penegakan hukum saja belum mampu menyelesaikan persoalan korupsi.
"Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi," ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa pembentukan kesadaran moral tidak dapat diwujudkan hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Menurutnya, fondasi tersebut harus dibangun di atas nilai-nilai etika yang bersumber dari ajaran agama.
"Saya tahu bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini," ucap Yusril.
Karena itu, ia menilai pendidikan etika perlu ditanamkan sejak usia dini. Dengan demikian, generasi mendatang diharapkan menaati hukum bukan semata karena takut terhadap sanksi, melainkan karena didorong oleh kesadaran hati nurani.
"Apakah kita membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap itu bisa selesai dalam waktu singkat? Saya pesimis. Saya mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini," kata Yusril.
Load more