Hotman Paris Singgung Nama Prabowo dalam Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah berbuntut panjang.
Hotman Paris mengatakan penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka tidak mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan secara terang-terangan Hotman menyebut Febrie Adriansyah merupakan tangan kanan dan orang kebanggaan Presiden Prabowo.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi penanganan hukum di Tanah Air.
- Gerindra
Penyataan ini sekaligus membantah klaim pengacara Hotman Paris yang membawa nama Presiden dalam konferensi pers kliennya.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu (19/7/2026).
Dia menekankan penegakan hukum di era Presiden Prabowo tidak pandang bulu. Terbukti dengan ditetapkan sejumlah pejabat yang menjadi menteri hingga kepala lembaga ditangkap terkait kasus hukum.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujarnya.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya melanjutkan.Â
Selain itu, Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," katanya.
Hotman resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (17/7).
Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT Asabri periode 2020-2024 tidak mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto.
âTanya kepada Kapolri 'hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,â kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Load more