News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menko Yusril Ihza Mahendra: KPK Belum Perlu Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpandangan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum saatnya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 
Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpandangan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum saatnya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Saat ini, perkara tersebut tengah diproses oleh pihak Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan ini disampaikan Yusril usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/7). 

Ia menekankan pentingnya pengawasan kolektif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujar Yusril di hadapan media.

Secara regulasi, Yusril menjelaskan bahwa KPK memang memiliki mandat untuk melakukan supervisi terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Polri maupun Kejaksaan Agung. 

Lembaga antirasuah tersebut juga memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih sebuah perkara jika memenuhi kriteria tertentu, seperti penyidikan yang mandek, keterlibatan aparat penegak hukum, perkara yang menyedot perhatian publik, atau kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Namun, Yusril menilai selama proses di Kejagung berjalan dengan benar, maka pengambilan alih belum mendesak.

"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tegasnya.

Menanggapi keraguan publik mengenai potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat di internal Kejagung, Yusril menjamin bahwa proses hukum akan tetap mengedepankan transparansi. 

Ia pun mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah terseret dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini awalnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febrie resmi menanggalkan jabatannya pada 11 Juli 2026, bertepatan dengan pengumuman status tersangka oleh Polri. 

Tak lama setelah penetapan status tersebut, Polri melimpahkan berkas perkara Febrie ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. (ant/dpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil SEA V Cup 2026 Putaran Pertama Ternyata Tak Berpengaruh pada Ranking Dunia, Bagaimana dengan Seri Kedua di Indonesia?

Hasil SEA V Cup 2026 Putaran Pertama Ternyata Tak Berpengaruh pada Ranking Dunia, Bagaimana dengan Seri Kedua di Indonesia?

Setelah berakhirnya gelaran SEA V Cup 2026 putaran pertama di Filipina pada pekan lalu, ternyata tak ada perubahan pada ranking dunia Timnas Voli Indonesia.
Puan Ingatkan Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Puan Ingatkan Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses penyidikan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dilakukan secara transparan kepada publik
Nathalie Holscher Resmi Lepas Status Janda Besok, Ini Detail Lokasi dan Jadwal Pernikahannya

Nathalie Holscher Resmi Lepas Status Janda Besok, Ini Detail Lokasi dan Jadwal Pernikahannya

Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada Rabu 22 Juli 2026. Kabar tersebut diketahui dari undangan digital.
Menteri Hukum Ungkap Ada 1.500 WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI

Menteri Hukum Ungkap Ada 1.500 WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat sekitar 1.500 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas Wirausaha Muda melalui WIBAWA Grow Day 2026

Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas Wirausaha Muda melalui WIBAWA Grow Day 2026

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat kapasitas wirausaha muda agar menjadi pelaku usaha yang produktif, inovatif, dan mampu menciptakan lapangan kerja sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Babinsa Diminta Terlibat Dalam Pemungutan Pajak, Puan: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Berkurang

Babinsa Diminta Terlibat Dalam Pemungutan Pajak, Puan: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Berkurang

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pelibatan aparat seperti Babinsa dari TNI maupun Bhabinkamtibmas dari Polri untuk urusan pajak jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan publik

Trending

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

Pasalnya surat dinas yang beredar di media sosial, Dody Hanggodo tampak memboyong anak dan istrinya mendampingi perjalanan dinas ke Amerika Serikat tersebut.
Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan di Lombok Barat: Amankan Bupati Hingga Sita Uang Ratusan Juta

Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan di Lombok Barat: Amankan Bupati Hingga Sita Uang Ratusan Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah. Terbaru menjaring Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Dugaan penculikan terhadap atlet golf putri Jesslyn Wijaya Lay yang dilaporkan terjadi saat korban menghadiri perayaan ulang tahun keluarganya di sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat tengah disidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Selengkapnya

Viral