Menko Yusril Ihza Mahendra: KPK Belum Perlu Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpandangan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum saatnya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Saat ini, perkara tersebut tengah diproses oleh pihak Kejaksaan Agung.
Pernyataan ini disampaikan Yusril usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/7).
Ia menekankan pentingnya pengawasan kolektif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujar Yusril di hadapan media.
Secara regulasi, Yusril menjelaskan bahwa KPK memang memiliki mandat untuk melakukan supervisi terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.
Lembaga antirasuah tersebut juga memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih sebuah perkara jika memenuhi kriteria tertentu, seperti penyidikan yang mandek, keterlibatan aparat penegak hukum, perkara yang menyedot perhatian publik, atau kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Namun, Yusril menilai selama proses di Kejagung berjalan dengan benar, maka pengambilan alih belum mendesak.
"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tegasnya.
Menanggapi keraguan publik mengenai potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat di internal Kejagung, Yusril menjamin bahwa proses hukum akan tetap mengedepankan transparansi.
Ia pun mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah terseret dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini awalnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Febrie resmi menanggalkan jabatannya pada 11 Juli 2026, bertepatan dengan pengumuman status tersangka oleh Polri.
Tak lama setelah penetapan status tersebut, Polri melimpahkan berkas perkara Febrie ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. (ant/dpi)
Load more