Kejati Bangka Belitung dan Pelindo Regional 2 Perkuat Sinergi Penanganan Hukum
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama ini menjadi langkah bersama dalam memperkuat koordinasi, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, jajaran Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Bangka Belitung, serta manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso mengatakan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan sinergi antara Kejaksaan dan Pelindo melalui koordinasi dan komunikasi yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
"Maksud perjanjian kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuannya memperlancar koordinasi dan komunikasi, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing," ujar Riono.
Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.
Bentuk dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum, serta pemberian pertimbangan hukum guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi institusi negara.
"Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Di situlah kami dapat berperan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum maupun pertimbangan hukum. Pendampingan ini penting agar setiap kebijakan dan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menghindari potensi risiko hukum di kemudian hari," katanya.
Riono menjelaskan sebagai BUMN yang mengelola infrastruktur vital, Pelindo menghadapi berbagai tantangan yang kompleks mulai dari pelaksanaan kontrak bisnis hingga pemenuhan berbagai ketentuan regulasi.
Karena itu, pendampingan hukum menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan sekaligus mencegah terjadinya potensi penyimpangan.
"Pelindo mengelola infrastruktur yang sangat strategis dan tentu berhadapan dengan tantangan yang kompleks. Di sinilah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hadir melalui bantuan hukum, pendampingan maupun pertimbangan hukum agar potensi penyimpangan dapat dicegah dan risiko kerugian dapat diminimalkan," tambahnya.
Load more