Tarif Lepas Status WNI dan Naturalisasi Naik, Menkum: Hampir 10 Tahun Tidak Pernah Berubah
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta masyarakat umum tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif melepas status WNI dan naturalisasi.
“Bagi seluruh rakyat Indonesia enggak perlu resah dengan kenaikan PNBP khusus untuk warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Karena jumlahnya terbatas,” kata Supratman di di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Dia mengatakan kenaikan tarif ini tidak memiliki pengaruh bagi masyarakat umum. Sebab, mereka yang melepas status WNI dan naturalisasi menjadi WNI dipastikan sudah memiliki kemampuan finansial.
“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, kan dia harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,” jelasnya.
“Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada,” lanjut Supratman.
Menurutnya, biaya naturalisasi menjadi WNI masih lebih murah jika dibandingkan dengan negara lain.
“Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif 50 juta menjadi 75 juta,” kata Supratman.
Selain itu, tarif baru tersebut juga ditetapkan lantaran sudah hampir 10 tahun tidak ada kenaikan. Sehingga pemerintah menilai sudah saatnya ada kenaikan.
“Ini kebetulan PP (Peraturan Pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Jadi 10 tahun,” kata Supratman.
Adapun dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp25 juta.
Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp1juta.
Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp1 juta. (saa/ree)
Load more