Heboh Tarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Puan: Semoga Semua Warga Tetap Cinta Indonesia
- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara terkait kenaikan tarif melepas status kewarganegaraan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Ia mengharapkan agar tak ada masyarakat Indonesia yang ingin melepas status kewarganegaraannya.
"Kami berharap tidak ada WNI yang merubah kewarganegaraannya," ujar Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu juga berharap agar seluruh warga negara tetap mencintai Indonesia dengan sepenuh hati.
"Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," ujar Puan Maharani.
Diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.
Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA.
Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh. WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.
Kemudian, bagi masyarakat Indonesia yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga akan dikenai tarif sebesar Rp5 juta. Tarif itu naik 5 kali lipat yang sebelumnya masyarakat harus membayar Rp1 juta.
Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan
- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan
- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan
Load more