News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU KPK Tuntut Tiga Terdakwa Kontraktor OTT Dua Tahun Penjara

JPU KPK menuntut tiga terdakwa yang merupakan kontraktor terkait kasus operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap fee proyek korupsi di Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman dua tahun penjara.
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB
JPU KPK Tuntut Tiga Terdakwa Kontraktor OTT Dua Tahun Penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa yang merupakan kontraktor terkait kasus operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap fee proyek korupsi di Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga dituntut denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sudah ikuti bersama tuntutan kepada tiga terdakwa, mereka kita tuntut sama karena kaitannya dengan pertimbangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong sama, dan objeknya hampir sama, dengan saksi yang sama dan barang bukti yang sama sehingga kita samakan semua untuk pidana penjara dua tahun dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari," kata JPU KPK RI Dian Hamisena di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Kamis.

Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan untuk hal yang meringankan belum pernah dihukum dan ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Ia menyebut ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan amar tuntutan, JPU KPK ketiga terdakwa memberikan sesuatu berupa barang serta uang berupa fee uang kepada tersangka Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dan pihak lainnya untuk mendapatkan pengadaan proyek dengan beberapa pengerjaan.

Dian menerangkan tuntutan diberikan kepada pihaknya berdasarkan fakta persidangan meskipun pihak terdakwa sempat membantah saat pembuktian, dan tuntutan diberikan sama karena pokok perkaranya sama dengan pengadaan barang dan jasa sama serta saksinya sama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Boyong Timnas Futsal Indonesia ke Brasil, Hector Souto Tekankan Pentingnya Pengalaman Bermain di Luar Negeri

Boyong Timnas Futsal Indonesia ke Brasil, Hector Souto Tekankan Pentingnya Pengalaman Bermain di Luar Negeri

Pelatih hector Souto memboyong Timnas Futsal Indonesia untuk ikut berpartisipasi di turnamen di Brasil bertajuk 'VI Copa Das Nacoes De Futsal 2026'.
Geger Kasus Guru SMKN 27 Jakarta Diduga Lecehkan Siswa, Dosa Masa Lalu Pelaku  Dikuliti di Medsos

Geger Kasus Guru SMKN 27 Jakarta Diduga Lecehkan Siswa, Dosa Masa Lalu Pelaku Dikuliti di Medsos

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bergerak cepat memberikan bantuan dan perlindungan psikologis kepada sejumlah pelajar yang menjadi korban aksi dugaan pelecehan oleh seorang guru di SMK Negeri 27 Jakarta.
Nusron Wahid Diminta Kooperatif, KPK: Jangan Menunda Hukum

Nusron Wahid Diminta Kooperatif, KPK: Jangan Menunda Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Gubernur Lemhannas RI: Kesadaran Geopolitik, Bukan Sekadar Milik Diplomat Saja

Gubernur Lemhannas RI: Kesadaran Geopolitik, Bukan Sekadar Milik Diplomat Saja

Gubernur Lemhannas RI Ace Hasan Syadzily menegaskan pentingnya kesadaran geopolitik generasi muda untuk menghadapi perubahan global dan memperkuat ketahanan nasional.
Gojek Siap Patuhi Perpres Ojol, Dukung Kesejahteraan Mitra dan Ekosistem

Gojek Siap Patuhi Perpres Ojol, Dukung Kesejahteraan Mitra dan Ekosistem

Gojek siap mematuhi Perpres Ojol dengan komisi 8% dan menunggu aturan turunan. Simak komitmen Gojek mendukung kesejahteraan mitra driver dan ekosistem digital.
John Herdman Ungkap Unik Cara Latihan Adu Penalti Timnas Indonesia, Sudah Dibantu Suporter Sejak Awal

John Herdman Ungkap Unik Cara Latihan Adu Penalti Timnas Indonesia, Sudah Dibantu Suporter Sejak Awal

Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 dengan menyingkirkan Thailand lewat adu penalti. 

Trending

Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Model layanan kesehatan terintegrasi semakin berkembang. Dari medical check up, diagnosis, rehabilitasi hingga kesehatan mental, layanan disatukan untuk
Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Megawati Hangestri menyambut antusias duet barunya bersama Kim Da-in di Hyundai Hillstate. Tak tanggung-tanggung, Megawati menyebut setter timnas Korea Selatan.
Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Dalam agenda Media Day V-League, Rabu (7/10) kemarin, pemain Hillstate Kim Da-in dan Megawati Hangestri saling melontarkan pujian satu sama lain di depan forum.
Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

John Herdman memastikan telah menargetkan dua pemain keturunan untuk bergabung dengan Timnas Indonesia jelang Piala Asia 2026. 
Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Ole Romeny mendapatkan penghargaan dari game sepak bola ternama seiring dengan keberhasilan Timnas Indonesia menjadi juara. Dalam daftar tersebut, ada pula bintang sepak bola Inggris, Jude Bellingham.
Kantor Travel di Tebet Ditutup Sekelompok Orang Diduga Punya Utang Puluhan Miliar, Ternyata Masalahnya dengan Sepupu

Kantor Travel di Tebet Ditutup Sekelompok Orang Diduga Punya Utang Puluhan Miliar, Ternyata Masalahnya dengan Sepupu

Kantor travel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, ditutup oleh sekelompok orang akibat diduga memiliki utang puluhan miliar. Kuasa hukum mengungkapkan kantor tersebut ditutup sejak Sabtu (3/10/2026) akibat permasalahan utang-piutang antara kliennya dengan sepupunya.
Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny menjelaskan target ambisius Timnas Indonesia kepada media Belanda. Hal ini disampaikan setelah menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral