Soal Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
- Istimewa
Menurut Aryo, apabila narasi "izin Presiden" terus berkembang tanpa diluruskan, dampaknya bukan hanya terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, tetapi juga dapat menyeret Presiden ke dalam polemik konstitusional yang sesungguhnya tidak diperlukan.
"Ironisnya, narasi itu justru dapat merugikan Presiden. Di saat Presiden ingin menunjukkan komitmen bahwa hukum ditegakkan kepada siapa pun, termasuk terhadap orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, muncul persepsi seolah-olah setiap perkara harus memperoleh izin Presiden. Persepsi seperti ini jelas tidak sejalan dengan prinsip negara hukum."
Aryo menambahkan, dalam perspektif hukum tata negara, dukungan Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus dimaknai sebagai political will untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menyediakan dukungan kelembagaan, serta menjamin independensi aparat penegak hukum, bukan sebagai kewenangan untuk menentukan perkara mana yang boleh atau tidak boleh diproses.
"Karena itu, narasi yang berkembang di ruang publik harus diluruskan. Jangan sampai istilah 'izin Presiden' menjadi preseden yang mengaburkan prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law yang dijamin oleh UUD 1945," tutup Aryo.(ant/ree)
Load more