News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden

Akademisi Hukum Unsika Aryo Fadlian mengingatkan agar polemik mengenai pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya dengan "izin Presiden" tidak berkembang menjadi preseden yang bertentangan dengan semangat UUD 1945.
Kamis, 23 Juli 2026 - 18:33 WIB
Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian mengingatkan agar polemik mengenai pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya dengan "izin Presiden" tidak berkembang menjadi preseden yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Aryo, narasi tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam negara hukum, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak didasarkan pada izin Presiden, melainkan pada alat bukti, prosedur hukum, dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum bergantung pada persetujuan politik," kata Aryo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Aryo menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, bukan pada kehendak kekuasaan.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurut Aryo, memang benar Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk memberikan izin terhadap penanganan perkara pidana tertentu.

"Saya belum menemukan satu pun norma dalam KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka atau memproses suatu perkara pidana," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aryo menilai, pernyataan tersebut justru berpotensi bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu serta tidak boleh ada intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Sikap tersebut juga ditegaskan kembali oleh pihak Istana dan Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum dan tidak ada mekanisme izin Presiden dalam pemeriksaan atau penetapan tersangka.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar Tim, Megawati Hangestri Jadi Tumpuan Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar Tim, Megawati Hangestri Jadi Tumpuan Baru

Hyundai Hillstate menyiapkan perubahan besar jelang musim 2026/2027 setelah kehilangan Yang Hyo-jin. Dalam strategi barunya, Megawati Hangestri diproyeksikan.
Program MBG Berbenah, BGN Pelajari MBG Negeri Sakura

Program MBG Berbenah, BGN Pelajari MBG Negeri Sakura

BGN terus berbenah demi mematangkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa di Indonesia. Tak cuma berpatokan pada sistem dalam negeri,
Akhiri Perjuangan di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya, Tim Renang Indonesia Berhasil Pecahkan 7 Rekor Nasional

Akhiri Perjuangan di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya, Tim Renang Indonesia Berhasil Pecahkan 7 Rekor Nasional

Tim Renang Indonesia baru saja mengakhiri perjuangan mereka di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya yang melangsungkan pertandingan terkahir Jumat 25 September kemarin
Adhisty Zara Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Kenalkan Benjiro Nayel Ali

Adhisty Zara Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Kenalkan Benjiro Nayel Ali

Adhisty Zara mengumumkan kelahiran anak pertama bersama Abdullah Tsaqib. Putra mereka diberi nama Benjiro Nayel Ali pada 19 September 2026.
Penguatan Ekonomi Reintegrasi Sosial, Kemensos Bantu Eks Napi Terorisme Poso Sulawesi Tengah Rp5 Juta

Penguatan Ekonomi Reintegrasi Sosial, Kemensos Bantu Eks Napi Terorisme Poso Sulawesi Tengah Rp5 Juta

Kementerian Sosial (Kemensos) memberdayakan 21 orang eks narapidana terorisme dengan memberikan modal usaha masing-masing sebesar Rp5 juta untuk penguatan usaha
Megawati Langsung ke Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Usai Tiba dari Manado

Megawati Langsung ke Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Usai Tiba dari Manado

Meski kesehatan Guruh alami penurunan, ia masih bersemangat untuk bisa berkarya dan berkeinginan agar Gencar Semarak Perkasa Production (GSP) bisa ditampilkan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral