LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Nasib Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg: Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup Meski Ajukan Pembelaan

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan TNI terhadap Kolonel Priyanto,

Rabu, 8 Juni 2022 - 07:10 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Sebelum hukuman tersebut dijatuhkan, ternyata penasihat hukum dari Kolonel Priyanto sempat mengajukan dua pembelaan pada terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg itu.

“Penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Oditur Militer Tinggi tentang unsur-unsur tindak pidana dan dakwaan ke-1, dalam dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 429 untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Penasihat, menurut Majelis Hakim, berpendapat pembunuhan berencana dan penculikan tidak terbukti dilakukan kliennya, Kolonel Priyanto.

Baca Juga :

“Menurut penasihat hukum terdakwa adalah tentang keterbuktian unsur-unsur tindak pidana dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sadar dan meyakinkan,” tambah Birgjen Faridah.

Selain itu, penasihat hukum juga menyebutkan pasal 328 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak terpenuhi.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ditanya Soal Peluang Anies di Pilkada Jakarta 2024, Ini Kata Surya Paloh

Ditanya Soal Peluang Anies di Pilkada Jakarta 2024, Ini Kata Surya Paloh

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh masih memikir-mikir soal peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Paloh berikan Anies jeda berpikir usai Pilpres.
Akhirnya Anies Bagikan Momen Kebersamaan dengan Prabowo, Ucapkan Selamat dan Keduanya Saling Tersenyum

Akhirnya Anies Bagikan Momen Kebersamaan dengan Prabowo, Ucapkan Selamat dan Keduanya Saling Tersenyum

Anies Baswedan membagikan kebersamaannya dengan Prabowo Subianto di acara penetapan Prabowo-Gibran jadi presiden dan wapres terpilih di KPU, Rabu (24/4/2024).
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Wali Kota Tangsel Fokus Tangani Kualitas SDM dan Lingkungan Hidup

Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Wali Kota Tangsel Fokus Tangani Kualitas SDM dan Lingkungan Hidup

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan akan menyelesaikan beberapa masalah perkotaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
129 Produk Lokal Indonesia Terdaftar di Indikasi Geografis, 4 dari Daerah Istimewa Yogyakarta

129 Produk Lokal Indonesia Terdaftar di Indikasi Geografis, 4 dari Daerah Istimewa Yogyakarta

Sebanyak 129 produk khas lokal Indonesia telah terdaftar di Indikasi Geografis. Dari jumlah itu, empat di antaranya berasal dari provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sasya Livisya Bagikan Perjuangannya Temukan Keunikan Jadi Konten Kreator

Sasya Livisya Bagikan Perjuangannya Temukan Keunikan Jadi Konten Kreator

Tidak banyak orang di era saat ini yang bisa mengubah kekurangannya menjadi sebuah kelebihan yang unik dan dapat diingat oleh khalayak umum.
Starlink Harus Penuhi Syarat-Syarat Ini agar Bisa Beroperasi di Indonesia, Menkominfo: Tidak Ada yang Gratis

Starlink Harus Penuhi Syarat-Syarat Ini agar Bisa Beroperasi di Indonesia, Menkominfo: Tidak Ada yang Gratis

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan Starlink harus penuhi sejumlah aturan dan membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.
Trending
Media Korea Heran Shin Tae-yong Bisa Sukses dengan Timnas Indonesia, Padahal di Negaranya Dia Gagal, Katanya...

Media Korea Heran Shin Tae-yong Bisa Sukses dengan Timnas Indonesia, Padahal di Negaranya Dia Gagal, Katanya...

Kesuksesan Shin Tae-yong bawa Timnas Indonesia berprestasi di Asia membuat media Korea keheranan dengan pelatih Korsel tersebut yang justru gagal di negaranya.
Suara Hati Pelatih Heerenveen soal Nathan Tjoe A On Balik Bela Timnas Indonesia U23 Lawan Korea Selatan, Ternyata Kata Dia Sebenarnya...

Suara Hati Pelatih Heerenveen soal Nathan Tjoe A On Balik Bela Timnas Indonesia U23 Lawan Korea Selatan, Ternyata Kata Dia Sebenarnya...

Di balik kabar kembalinya Nathan Tjoe A On kembali ke timnas Indonesia untuk melakoni babak 8 besar Piala Asia U23, ada Pelatih Heerenveen Kees van Wonderen ...
Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Dalam jadwal yang dibagikan FIFA tersebut, Timnas Indonesia menggunakan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta sebagai kandang Garuda menjamu Irak dan Filipina. 
Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menyisakan dua pertandingan di sisa putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Irak dan Filipina. 
Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Sempat dihubungi PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia, para bintang Eropa ini justru abaikan panggilan bela skuad Garuda karena terganjal izin dari keluarga.
Singkirkan Thailand, Suporter Irak Ingin Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Final Piala Asia U-23 2024

Singkirkan Thailand, Suporter Irak Ingin Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Final Piala Asia U-23 2024

Seorang suporter Irak berharap untuk bisa berjumpa dengan timnas Indonesia U-23 di final Piala Asia U-23 2024 usai sukses menyingkirkan Thailand di fase grup.
Media Korea Peringatkan Negaranya Jangan Berani-berani Meremehkan Timnas Indonesia U-23, Menurut Mereka Skuad Garuda...

Media Korea Peringatkan Negaranya Jangan Berani-berani Meremehkan Timnas Indonesia U-23, Menurut Mereka Skuad Garuda...

Setelah berhasil mengalahkan Jepang pada laga terakhir grup B Piala Asia U-23, Korea Selatan bakal menantang Timnas Indonesia U-23 di babak perempat final.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya