News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg: Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup Meski Ajukan Pembelaan

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan TNI terhadap Kolonel Priyanto,
Rabu, 8 Juni 2022 - 07:10 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Sebelum hukuman tersebut dijatuhkan, ternyata penasihat hukum dari Kolonel Priyanto sempat mengajukan dua pembelaan pada terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Oditur Militer Tinggi tentang unsur-unsur tindak pidana dan dakwaan ke-1, dalam dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 429 untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Penasihat, menurut Majelis Hakim, berpendapat pembunuhan berencana dan penculikan tidak terbukti dilakukan kliennya, Kolonel Priyanto.

“Menurut penasihat hukum terdakwa adalah tentang keterbuktian unsur-unsur tindak pidana dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sadar dan meyakinkan,” tambah Birgjen Faridah.

Selain itu, penasihat hukum juga menyebutkan pasal 328 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak terpenuhi.

“Membawa pergi seorang dari kediamannya atau tempat tinggalnya sementara menurut penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini telah terungkap bahwa fakta awal dari awal terdakwa pun bersama-sama tidak pernah memiliki niat untuk melarikan diri atau menculik orang,” terang Brigjen Faridah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Majelis Hakim berpendapat berbeda. Mereka justru menilai semua unsur terpenuhi, sehingga hasil musyawarah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan Oditur Militer.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel Infanteri, terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak ke-1 pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal. (mg/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 2 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 2 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 2 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peluang rezeki dan cara mengatur keuangan hari ini.
TNI Layangkan Surat ke LPSK, Kejar Keterangan Andrie Yunus untuk Rampungkan Penyidikan

TNI Layangkan Surat ke LPSK, Kejar Keterangan Andrie Yunus untuk Rampungkan Penyidikan

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus bergerak melakukan pendalaman atas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. 
Indonesia Desak PBB Usut Tuntas Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon

Indonesia Desak PBB Usut Tuntas Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon

Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, melayangkan tuntutan keras agar PBB melakukan investigasi yang cepat, menyeluruh, serta transparan terkait serangan Israel di Lebanon. 
Bukan Cuma Urus Satwa, Dedi Mulyadi Lakukan Aksi Kemanusiaan di Kebun Binatang Bandung

Bukan Cuma Urus Satwa, Dedi Mulyadi Lakukan Aksi Kemanusiaan di Kebun Binatang Bandung

​​​​​​​Dedi Mulyadi tak hanya benahi Kebun Binatang Bandung, tapi juga lakukan aksi kemanusiaan dengan membantu pedagang sakit hingga mendapat perawatan gratis.
Tottenham Punya Senjata Baru! De Zerbi Siap Terapkan Gaya Menyerang

Tottenham Punya Senjata Baru! De Zerbi Siap Terapkan Gaya Menyerang

Klub Premier League, Tottenham Hotspur, resmi menunjuk Roberto De Zerbi sebagai pelatih kepala dengan kontrak jangka panjang.
Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Fenomena angin puting beliung yang dipicu cuaca ekstrem melanda kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (31/3) sore. 

Trending

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, memberikan pujian tinggi kepada kinerja pelatih Timnas Indonesia, John Herdman usai duel di final FIFA Series 2026
Indonesia Desak PBB Usut Tuntas Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon

Indonesia Desak PBB Usut Tuntas Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon

Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, melayangkan tuntutan keras agar PBB melakukan investigasi yang cepat, menyeluruh, serta transparan terkait serangan Israel di Lebanon. 
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Meski Dugaan Skandal Suami Terungkap, Clara Shinta Beri Pesan Tak Terduga kepada Selingkuhan Alexander Assad

Meski Dugaan Skandal Suami Terungkap, Clara Shinta Beri Pesan Tak Terduga kepada Selingkuhan Alexander Assad

Selebgram Clara Shinta kasih pesan kepada wanita diduga menjadi orang ketiga rumah tangganya setelah skandal perselingkuhan suami, Alexander Assad terbongkar.
Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha menanggapi video pernyataan dan permintaan maaf YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo atas kasus ujaran kebencian.
Selengkapnya

Viral