Waspadai Dugaan Kepentingan Zionisme, Pemerintah Diimbau Perketat Jalur Investasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia diminta mewas-was diri terkait adanya dugaan kepentingan zionisem yang masuk melalui berbagai jalur diantaranya investasi, bisnis, hingga propaganda.
Ketua Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED), Farouk Abdullah Alwyni meminta komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina perlu diwujudkan melalui kebijakan nasional yang dinilai konsisten.
Farouk menilai kewaspadaan terhadap zionisme merupakan bentuk penolakan terhadap ideologi dan praktik pendudukan yang dinilainya telah merampas hak-hak rakyat Palestina.
"Dukungan terhadap Palestina tidak cukup hanya diwujudkan melalui pernyataan di forum internasional, tetapi juga perlu tercermin dalam kebijakan di dalam negeri," ujar Farouk, Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Farouk menyoroto peristiwa deportasi warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara transparan dasar hukum, kronologi, akses bantuan hukum yang diberikan, serta jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada Israel atau menghadapi ancaman terhadap keselamatannya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol dalam perkara pidana dan tidak berkaitan dengan aktivitas politik Abdul Karim.
Selain itu, Farouk juga menyoroti batalnya kunjungan mantan Menteri Kesehatan Palestina, Basem Naim, ke Indonesia.
Meski pihak Imigrasi telah menyatakan Basem Naim tidak masuk dalam daftar pencegahan dan dokumen penolakan yang beredar bukan dokumen autentik, ia menilai publik tetap berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab pembatalan tersebut.
"Perlu dijelaskan apakah berkaitan dengan persoalan visa, pertimbangan keamanan, keputusan diplomatik, atau faktor lainnya," katanya.
Ia turut menyoroti polemik penyelenggaraan kegiatan lari eksklusif di Bali yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Farouk, kasus tersebut menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperketat pemeriksaan terkait kewarganegaraan ganda, izin tinggal, aktivitas usaha, serta kepatuhan warga negara asing terhadap hukum dan masyarakat setempat.
Farouk juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kewajiban bagi setiap pemohon visa untuk mendeklarasikan seluruh kewarganegaraan yang dimiliki.
Pemeriksaan khusus, menurut dia, juga dapat diterapkan terhadap mantan personel militer, intelijen, atau individu yang diduga terlibat dalam kejahatan perang.
Load more