Soal Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Hukum Duga Ada Oknum Ingin Runtuhkan Psikologis Penyidik Pidsus Kejagung
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala, ikut menanggapi soal hantaman isu dan narasi negatif yang belakangan mengarah pada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Dia menduga ada indikasi dimanfaatkan oleh para pengacara koruptor maupun kelompok berkepentingan untuk melancarkan strategi corruptor fights back demi meruntuhkan marwah Korps Adhyaksa.
"Situasi ini seperti serangan balik yang kerap terjadi ketika sebuah lembaga penegak hukum berada di puncak prestasinya," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Mengingat selama dipimpin figur-figur tegas seperti Febrie di lini Pidsus Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan triliun rupiah keuangan negara dari kasus-kasus raksasa.
"Dari berbagai kasus besar yang ditangani Pidsus, Kejaksaan bisa menyita hingga ratusan triliun rupiah. Prestasi ini mengungguli penegak hukum lain. Maka ketika timbul narasi yang menyerang figur sentralnya seperti Febrie, ini jelas dimanfaatkan lawan untuk membendung agresivitas Kejaksaan," tegas Kamilov.
Kamilov juga tak memungkiri bahwa gebrakan Pidsus Kejagung dalam beberapa tahun terakhir telah mengusik zona nyaman para mafia hukum dan pelaku korupsi kelas kakap.
Oleh karena itu, momentum munculnya isu Febrie dijadikan panggung bagi para tersangka maupun terdakwa korupsi untuk membangun opini publik seolah-olah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan cacat moral.
"Ini adalah upaya membendung keberhasilan yang selama ini diraih. Ibarat kata, prestasi besar yang dibangun bertahun-tahun coba digoyang lewat propaganda dalam sekejap," tegasnya.
Dia merasa bahwa fenomena counter attack ini disinyalir sengaja didesain untuk meruntuhkan psikologis para penyidik Pidsus agar tidak lagi agresif membongkar skandal-skandal besar yang melibatkan oligarki dan pejabat tinggi.
"Langkah paling nyata untuk menjawab serangan ini adalah dengan konsistensi penegakan hukum. Jika di tingkat banding Jaksa Jampidsus mampu membuktikan secara lugas dan substansial kesalahan para terdakwa, maka kepercayaan publik akan semakin menguat dan serangan balik tersebut akan mentah dengan sendirinya," pungkas dia.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sempat memicu blackout.
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut langsung ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengkonfirmasi status Febrie sebagai tersangka atas dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural.
Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Ia menjelaskan bahwa penahanan tersangka di Rutan KPK dilakukan demi keamanan. Hal ini mengingat bahwa sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie pernah menangani kasus-kasus besar sebelumnya.
Rudi juga menyoroti bahwa ini merupakan bentuk sinergi Kejaksaan Agung dengan KPK. Meskipun telah ditahan bahwa asas praduga tak bersalah masih berlaku pada kasus Febrie.
“Oleh karenanya, kita saling menghormati proses ini semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” tuturnya.
Load more