BGN Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi, Komisi IX DPR: Pak Sudaryono Jangan Bicara di Medsos, Keluarkan Suratnya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago komentari terkait pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono soal larangan penggunaan barang bersubsidi untuk operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, kebijakan tersebut harus diperkuat dengan surat edaran resmi yang berlaku bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Irma menilai penyampaian kebijakan melalui media sosial tidak cukup efektif untuk memastikan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah menerima informasi yang sama.
"Begini, kalau itu seharusnya, ya, kalau itu seharusnya Pak Sudar jangan bicara di medsos. Tapi dia harus mengeluarkan surat edaran ke semua SPPG yang ada, berikut sanksi yang akan dikenakan di surat edaran itu," ucap Irma, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, surat edaran resmi juga perlu memuat sanksi yang jelas bagi SPPG yang melanggar aturan tersebut agar pelaksanaannya memiliki kepastian dan daya ikat.
Irma mengingatkan, jika hanya disampaikan melalui media sosial, masih banyak pengelola SPPG di daerah yang berpotensi tidak mengetahui kebijakan tersebut.
"Kalau cuman bicara di media, nanti kan banyak tuh SPPG di daerah-daerah yang mungkin belum mendengar, ya. Sehingga kemudian apa yang disampaikan di medsos itu tidak sampai kepada SPPG-SPPG tersebut," katanya.
Sebab itu, legislator Komisi IX DPR RI tersebut meminta BGN segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh SPPG di Indonesia agar tidak menggunakan barang atau bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.
"Nah, ini juga saya melakukan kritisi nih kepada beliau. Harus bikin surat edaran ke seluruh SPPG yang ada, gitu ya, agar jangan menggunakan bahan bakar yang memang itu diperuntukkan bagi masyarakat yang penerima subsidi," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) dilarang menggunakan barang subsidi.
Tiga barang subsidi yang disebut oleh Sudaryono, yakni elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dan minyak goreng MinyaKita.
Load more