KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo terkaiit Kasus CSR BI-OJK
- tvonenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal peluang memeriksa Perry Warjiyo usai mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) di kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan saksi dalam sebuah kasus harus berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Keterangan saksi memang sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya," katanya, Selasa (28/7/2026).
Namun, ia menjelaskan bahwa penjadwalan pemanggilan bukan karena seseorang telah mundur dari jabatannya, melainkan atas kebutuhan penyidik.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait CSR BI-OJK masih terus berjalan. Sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah kantongi penyidik.
"Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024, yakni politikus Partai Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai Nasdem Satori.
Heri diduga menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar yang berasal dari. Sementara Satori menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
*Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI*
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mundur dari jabatannya karena alasan pribadi, bukan karena faktor kesehatan.
Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam surat yang disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kata dia, Perry hanya memuat permohonan pengunduran diri tanpa menjelaskan alasan secara rinci.
"Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati. Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden," ujarnya. (aha/rpi)
Load more