News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons KPK Soal Tuntutan 8,5 Sudewo: Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 8,5 tahun terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo berdasarkan hasil proses pembuktian.
Selasa, 22 September 2026 - 07:30 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 8,5 tahun terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo berdasarkan hasil proses pembuktian.

"Terkait tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, perlu kami tegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menjelaskan bahwa fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, alat bukti, serta berbagai hal lain yang terungkap selama persidangan menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menyusun tuntutan.

Sehingga tuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konstruksinya didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain Budi mengungkapkan, seluruh proses penanganan perkara yang dihadapi oleh Sudewo berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara, dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Adapun Sudewo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Pati.

Bukan hanya dituntut 8,5 tahun penjara, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte turut menuntut Sudewo untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU menyebut terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021-2022 serta sebagai Bupati Pati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus dugaan korupsi DJKA, terdakwa dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang sebesar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono dan Sukarjan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan dari Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Ini Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri

Bukan dari Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Ini Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri

Megawati Hangestri genap 27 tahun di Korea Selatan. Bukan pemain Hyundai Hillstate, justru kapten Red Sparks yang lebih dulu memberi ucapan spesial untuk Megatron.
Viral Video Sejoli Berseragam SMK di Cianjur Bermesraan di Gubuk, Ternyata Sudah Jadi Pasutri Sah

Viral Video Sejoli Berseragam SMK di Cianjur Bermesraan di Gubuk, Ternyata Sudah Jadi Pasutri Sah

Sejoli yang terekam video viral sedang bermesraan di sebuah gubuk menggunakan seragam sekolah SMK Negeri 1 Cidaun merupakan pasangan suami istri (pasutri) sah.
Hasil Ekshumasi Segera Diumumkan, Teka-teki Kematian Sutrimo Bakal Terpecahkan

Hasil Ekshumasi Segera Diumumkan, Teka-teki Kematian Sutrimo Bakal Terpecahkan

Hasil ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo akan segera diumumkan pekan ini. Dengan demikian, teka-teki kematian pria tersebut akan segera terpecahkan.
Setelah 7 Tahun, Lionel Messi Berpeluang Menginjakkan Kaki Lagi di Camp Nou

Setelah 7 Tahun, Lionel Messi Berpeluang Menginjakkan Kaki Lagi di Camp Nou

Lionel Messi berpeluang kembali ke Camp Nou setelah tujuh tahun meninggalkan Barcelona. Presiden Joan Laporta mengungkapkan rencana klub untuk menggelar upacara
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Muncul Kabar Pungutan Liar dan Peredaran Miras, Kawasan Kalijodo Jakarta Barat Diawasi Ketat

Muncul Kabar Pungutan Liar dan Peredaran Miras, Kawasan Kalijodo Jakarta Barat Diawasi Ketat

Beredar kabar adanya dugaan pungli dan peredaran miras di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat. Polisi turun langsung mengawasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) itu. 

Trending

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Aktris Prilly Latuconsina mengajak masyarakat terus berani bersuara dan melawan maraknya tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Tabrakan Kapal di Selat Singapura, Kemlu Pantau Perkembangannya

Tabrakan Kapal di Selat Singapura, Kemlu Pantau Perkembangannya

Sebuah peristiwa tabrakan kapal First Margaux berbendera Panama dengan kapal ikan Luqing Yuanyu 108 berbendera China di Selat Singapura terjadi pada 17 September 2026.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Mahasiswa Diajak Untuk Menjadi Pencipta Solusi Melalui Kewirausahaan

Mahasiswa Diajak Untuk Menjadi Pencipta Solusi Melalui Kewirausahaan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan pola pikir kewirausahaan dengan menjadikan persoalan di lingkungan sekitar sebagai peluang
Respons KPK Soal Tuntutan 8,5 Sudewo: Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

Respons KPK Soal Tuntutan 8,5 Sudewo: Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 8,5 tahun terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo berdasarkan hasil proses pembuktian.
Karier Makin Melesat, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Baik Besok 23 September 2026

Karier Makin Melesat, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Baik Besok 23 September 2026

5 zodiak ini diprediksi paling beruntung dan bakal dapat kabar baik soal karier besok, 23 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Selengkapnya

Viral