Video Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi Viral, Gubernur KDM Geram Desak Petugas yang Palak Sopir Truk di-PTDH
- Cepi Kurnia/tvOne
- Dishub Kota Bekasi
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang sopir truk menuntut uang sebesar Rp1,7 juta viral di media sosial. Ia menginginkan uang tersebut dikembalikan sejumlah oknum Dishub Kota Bekasi.
Sopir truk tersebut sebelumnya diduga dipalak oleh lima oknum Dishub Kota Bekasi. Ironisnya, pemungutan tersebut berlangsung secara tidak resmi di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Bekasi Timur.
Di sisi lain, seorang pria menemani sopir saat menghampiri pos ditempati lima petugas. Ia juga bertanya alasan sejumlah oknum Dishub diduga menyita STNK milik sopiir.
Pria yang merekam video tersebut terus mendesak uang milik sopir sebesar Rp1,7 juta yang dipalak oleh lima anggota Dishub Kota Bekasi tersebut segera dikembalikan.
"Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp1,7 juta," kata priaÂ
Para anggota Dishub berada di sebuah pos juga cenderung diam dan menghindari kamera. Tanpa butuh waktu lama, rekaman video tersebut langsung merebak di media sosial hingga menuai amarah publik.
Video viral tersebut tampaknya berdampak dengan suasana Pos Dishub di Jalan M Hasibuan, Bekasi. Pos tersebut tidak ditempati oleh petugas Dishub yang berjaga maupun bertugas.
Selain itu, Dishub Kota Bekasi langsung menggelar sidang kode etik terhadap lima pegawai diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk. Oknum petugas tersebut berinisial F, S, P, S, dan R.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar menegaskan bahwa, kelima pegawai tersebut terjerat pelanggaran berat. Mereka direkomendasikan terkena PTDH.
"Kami memastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat akibat pungli," kata Zeno.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa, seluruh oknum yang telah melakukan aksi pungli langsung dinonaktifkan dari tugas lapangan. Mereka saat ini melakukan proses administrasi pasca di-PTDH.
"Pemkot Bekasi mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan petugas Dishub. Apabila masih ada pelanggaran seperti ini, tentu kami akan memberikan sanksi lebih tegas," ucap Tri.
(hap)
Load more