Video Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi Viral, Gubernur KDM Geram Desak Petugas yang Palak Sopir Truk di-PTDH
- Cepi Kurnia/tvOne
Subang, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti sejumlah anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Lima oknum petugas diduga melakukan aksi pungli hingga pemerasan terhadap seorang sopir truk viral di media sosial.
KDM menyayangkan adanya praktik pemerasan dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi. Ia merasa kecewa masih ada oknum yang berulah seperti dalam video viral tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan terhadap para sopir," ujar KDM dalam keterangan resmi melalui unggahan video dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (1/8/2026).
KDM Desak 5 Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi Dipecat
- YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
KDM selaku Gubernur Jabar langsung melakukan tindakan tegas. Ia mengaku dirinya menghubungi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.
Dedi Mulyadi berkoordinasi dengan Tri untuk membahas perilaku oknum pegawai Dishub yang membawa nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Mantan Bupati Purwakarta itu mendesak Wali Kota Bekasi. Ia menginginkan agar lima oknum anggota Dishub yang memalak para sopir truk harus mendapat sanksi secara tegas.
Ia mempertanyakan status kepegawaian sejumlah oknum anggota Dishub tersebut. Kata dia, yang jelas sanksi diberikan tanpa membedakan status para pelaku.
Dedi Mulyadi menginginkan tindakan tegas dilakukan oleh Pemkot Bekasi. Pemerintah setidaknya langsung menghukum mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Apakah dia ASN, PPPK atau P3K paruh waktu? Saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," tegasnya.
Harapan Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi menyampaikan harapan besarnya. Ia menginginkan agar kejadian serupa khususnya di wilayah Jabar tidak terulang lagi ke depannya.
Ia menyampaikan pesan kepada seluruh petugas yang menggunakan seragam khususnya membawa instansi pemerintahan. Ia berharap agar mereka serius melayani masyarakat.
"Semua pihak yang baju kebesaran instansi bertugas melayani masyarakat, bukan mempersulit dan memeras masyarakat," pesan dia.
Ia mengimbau bagi yang melanggar aturan hingga memeras masyarakat tidak diberikan toleransi sedikit pun. Tindakan tersebut akan berbuah pemecatan secara tidak hormat.
- Dishub Kota Bekasi
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang sopir truk menuntut uang sebesar Rp1,7 juta viral di media sosial. Ia menginginkan uang tersebut dikembalikan sejumlah oknum Dishub Kota Bekasi.
Sopir truk tersebut sebelumnya diduga dipalak oleh lima oknum Dishub Kota Bekasi. Ironisnya, pemungutan tersebut berlangsung secara tidak resmi di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Bekasi Timur.
Di sisi lain, seorang pria menemani sopir saat menghampiri pos ditempati lima petugas. Ia juga bertanya alasan sejumlah oknum Dishub diduga menyita STNK milik sopiir.
Pria yang merekam video tersebut terus mendesak uang milik sopir sebesar Rp1,7 juta yang dipalak oleh lima anggota Dishub Kota Bekasi tersebut segera dikembalikan.
"Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp1,7 juta," kata pria
Para anggota Dishub berada di sebuah pos juga cenderung diam dan menghindari kamera. Tanpa butuh waktu lama, rekaman video tersebut langsung merebak di media sosial hingga menuai amarah publik.
Video viral tersebut tampaknya berdampak dengan suasana Pos Dishub di Jalan M Hasibuan, Bekasi. Pos tersebut tidak ditempati oleh petugas Dishub yang berjaga maupun bertugas.
Selain itu, Dishub Kota Bekasi langsung menggelar sidang kode etik terhadap lima pegawai diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk. Oknum petugas tersebut berinisial F, S, P, S, dan R.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar menegaskan bahwa, kelima pegawai tersebut terjerat pelanggaran berat. Mereka direkomendasikan terkena PTDH.
"Kami memastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat akibat pungli," kata Zeno.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa, seluruh oknum yang telah melakukan aksi pungli langsung dinonaktifkan dari tugas lapangan. Mereka saat ini melakukan proses administrasi pasca di-PTDH.
"Pemkot Bekasi mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan petugas Dishub. Apabila masih ada pelanggaran seperti ini, tentu kami akan memberikan sanksi lebih tegas," ucap Tri.
(hap)
Load more