Viral, Dishub Bekasi Diduga Pungli Sopir Truk, Dedi Mulyadi Marah Besar: Berhentikan Tidak Hormat!
- YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Bekasi, tvOnenews.com - Warganet dihebohkan dengan potongan video viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lima petugas Dishub Kota Bekasi berinisial F, S, P, S, dan R. Sontak, video itu menuai komentar pedas dari warganet hingga Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM.
Melihat kondisi itu, Dedi Mulyadi marah besar hingga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengecam aksi pungli dan meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk memberi sanksi tegas.
"Saya sudah menghubungi Wali Kota Bekasi untuk bersikap tegas dengan memberhentikan pekerjaannya dengan tidak hormat," ungkap KDM, seperti dikutip Sabtu (1/7/2026).
Sebelumnya, Beredar video pungli yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat terhadap sopir truk.
Dalam video terlihat petugas Dishub sedang merokok di warung dan didatangi perekem yang mengetahui adanya aksi pungli.
Sopir truk mengaku memberikan uang Rp1,7 juta setelah STNK disita petugas Dishub.
Pos Dishub Poncol berada di persimpangan vital kawasan Margahayu yang kerap dilintasi kendaraan besar, truk pengangkut barang, dan angkutan umum yang mengarah ke kawasan perdagangan Pasar Baru Bekasi maupun akses menuju jalan utama Kota Bekasi.
Kemudian, usai mendapat kecaman KDM, lima petugas Dishub Kota Bekasi berinisial F, S, P, S, dan R telah diperiksa. Mereka telah dinonaktifkan selama proses penyelidikan.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo, menerangkan para pelaku mendapat uang sesuai dengan peran masing-masing.
"Hasil pungli dibagi di antara timnya sesuai dengan perannya masing-masing. Ada oknum yang baru mau coba-coba, dan ada yang kedua kali," bebernya, Jumat (31/7/2026).
Berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk penjatuhan sanksi.
"Pelimpahan berkas tersebut untuk menentukan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada kelima oknum sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," jelasnya.
Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar, mengaku telah memberi rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Load more