Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kami Siap Hormati Pendapat Semua Pihak
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku siap menghormati setiap pendapat lain mengenai kasus yang menjerat kliennya.
Meskipun demikian ia meminta seluruh pihak turut diajak untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada publik.
Atas hal tersebut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan bisa mengungkap terkait kepemilikan uang dan 74 kilogram emas yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya.
"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan,” ujar Febri dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Selain itu, penyidik perlu juga bisa menjelaskan terkait predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Menurutnya, hal tersebut harus bisa dijelaskan sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa tersangka juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas apa perbuatan yang dituduhkan padanya.
"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," jelasnya.
Dengan banyaknya pengalaman Febrie dalam bidang penegakan hukum dan penyidik perkara korupsi, baginya wajar jika kliennya itu mempertanyakan terkait tindak pidana asal yang menjadi sebab perkara TPPU tersebut.
Dia kembali menekankan kasus tersebut harus bisa dijelaskan sesuai dengan fakta hukum dan ditegakkan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan hanya asumsi.
"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini setidaknya pisahkan dulu nih fakta dengan asumsi. Dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," jelas dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie kini telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU.
Load more