Satgas Pangan Bongkar Modus Mafia Jual Beras Fortifikasi hingga Rp42 Ribu per Kg
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memperluas penyelidikan dugaan praktik mafia beras fortifikasi yang diduga memanfaatkan label pangan bergizi untuk meraup keuntungan tidak wajar.
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum bergerak menelusuri indikasi penyimpangan mulai dari proses produksi hingga distribusi di berbagai daerah.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperkirakan, potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun, sementara potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun.
“Pemerintah saat ini sedang serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar,” kata Mentan Amran dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (2/8/2026).
Amran menegaskan, pemerintah telah mengerahkan Satgas Pangan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mengusut praktik mafia beras. Hingga saat ini, Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan kejahatan di sektor perberasan.
Menurutnya, beras fortifikasi sejatinya merupakan program pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harga jualnya seharusnya tidak terpaut jauh dari harga beras medium.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” tegasnya.
Temuan awal pemerintah juga menunjukkan indikasi penyimpangan yang cukup serius. Dari 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan, sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan menegaskan, bahwa fortifikasi merupakan inovasi penting untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, sehingga penyalahgunaan program tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras. Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat,” katanya.
Hermawan menjelaskan, setiap produk beras fortifikasi wajib memenuhi kandungan zat gizi sesuai klaim, memiliki legalitas lengkap, serta mencantumkan informasi pada label secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Bapanas bersama Kementan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan pengawasan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pemeriksaan meliputi asal-usul bahan baku, proses produksi, pelaksanaan fortifikasi, perizinan, mutu dan kelas beras, kesesuaian kandungan gizi, hingga kewajaran harga jual. Produk yang beredar juga diuji di laboratorium guna memastikan kandungan zat gizinya sesuai dengan informasi pada kemasan.
Selain itu, pemerintah tengah mendalami dugaan adanya pelaku usaha yang mengubah beras medium maupun premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
“Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Apabila praktik tersebut dilakukan secara masif. Hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat,” ujar Hermawan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berupa klaim gizi palsu, manipulasi mutu, pengoplosan, hingga pelabelan yang menyesatkan, pemerintah akan menghentikan peredaran produk, menariknya dari pasar, menjatuhkan sanksi administratif, hingga memproses pelaku secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fortifikasi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki gizi masyarakat, bukan modus baru untuk mempermainkan mutu dan harga beras. Negara akan hadir, menelusuri seluruh rantai distribusi dan menindak tegas siapa pun yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementan, Bapanas, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas pengawasan dugaan penyimpangan beras fortifikasi di berbagai wilayah Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh mata rantai distribusi, mulai dari produsen, penggilingan, pengemas, distributor, hingga jaringan ritel. Aparat juga memastikan kesesuaian kandungan gizi, kebenaran informasi pada label, serta kewajaran harga jual kepada masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Kapolri, kami ingin memastikan kandungan gizi dan informasi pada label benar-benar sesuai dengan produk yang dijual kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Wirdhanto, pengawasan akan terus diperluas agar beras fortifikasi benar-benar menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat, bukan dimanfaatkan sebagai modus perdagangan yang merugikan konsumen.
“Jadi bukan hanya menjadi celah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, tetapi ada efek jera dan sangsi yang tegas,” jelasnya. (agr/rpi)
Load more